by

Bapeda,Dirut PDAM Tirta Malem Dan Kadis PUPR Saling Lempar Tanggung Jawab Perihal Tuntutan Warga

 

Tanah Karo.Olnewsindonesia,Selasa(05/06)

Terkait pengerjaan proyek pembangunan jaringan pipa transmisi air baku di kota Kabanjahe Kabupaten Karo, Sumatera Utara Tahun Anggaran  2017 yang  menelan anggaran biaya sebesar Rp,13.281,989,600. Dalam hal ini pelaksanaaannya dikerjakan pihak rekanan dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Wilayah Sumatera Utara II sebagai pemenang tender adalah PT Parik Sabungan yang beralamat di Komplek MBC Blok-D No 24 Jl .Gatot Subroto Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal .

Walau sudah selesai dikerjakan, namun proyek tersebut menyisakan persoalan bagi warga yang terkena dampak proyek pipa air bersih tersebut yakni Suferyadma S Pandia. Pasalnya menurut keterangannya saat di temui awak media , Senin (30/04) mengatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan baik moril juga materil karena terhitung sejak bulan Juli 2017 silam.

Dampak  nya kegiatan tambang pantai pasir miliknya tak dapat beroperasi seperti sedia kala dan pihaknya terganggu atas pengerjaan proyek tersebut.  Disamping berdampak kerusakan lahan akibat galian pipa karna tak dapat dilalui oleh kenderaan yang biasanya membeli pasir di pantai tersebut, karena pengerjaan pembangunan pipanisasi melintasi perladangan dan jalan milik pribadinya.

ket foto  : tampak jalan yang di lalui oleh Suferyadma S Pandia rusak akibat pipanisasi proyek PT Parik Sabungan senin(04/06)
ket foto : tampak jalan yang di lalui oleh Suferyadma S Pandia rusak akibat pipanisasi proyek PT Parik Sabungan senin(04/06)

Bahwa terkait permohonan ganti rugi lahan  tersebut ,hingga kini  belum juga menemukan titik terang pasalnya antara pihak Bapeda karo,Dirut PDAM Tirta Malem dan Kadis PUPR Karo saling lempar tanggung jawab ,terbukti ketika beberapakali awak media meminta kejelasan kepada Dirut PDAM Tirta Malem dirinya selalu berjanji akan memusyawarahkan dengan Kepala Bapeda namun belum juga ada kejelasan dari hasil musyawarah mereka ,hal yang sama juga terjadi ketika awak media menanyakan langsung kepada Kadis PUPR Karo Ir Paten Purba ,ia menjanjikan akan membicarakan terlebih dahulu dengan Kepala Bapeda, namun menurut keterangan Kepala Bapeda melalui pesan whatsapp kepada crew Olnewsindonesia ,pihaknya menyarankan kembali untuk menanyakan langsung ke PDAM Tirta Malem dan Kadis PUPR ,menurut nya bahwa secara tekhnis di lapangan mereka lah yang tau jadi silahkan tanyakan saja mereka, “ ujarnya .

Sangat berbanding terbalik sikap kepala Bapeda Karo Ir Nasib Sianturi ketika pertama kali di mintai keterangan seperti yang telah diberitakan di beberapa media sebelumnya bahwa saat itu pihak nya berjanji akan memanggil Dirut PDAM Tirta Malem dan Kadis PUPR Karo ,namun hingga berita ini diterbitkan belum juga ada langkah langkah upaya pihak terkait untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi lahan milik Suferyadma S. Pandia tersebut.

Saat di jumpai awak media di kediaman  Suferyadma S. Pandia, tampak sangat kesal dimana beliau tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari pihak terkait ,dan dirinya berencana akan menyurati Bupati Karo Terkelin Berahmana SH , serta ia juga akan melayangkan surat pernyataan keberatan ke Kementrian PUPR di Jakarta bila tidak ada juga tanggapan dan etikad baik dari Pemkab Karo ,ungkapnya penuh kesal.

(David-olnewsindonesia.com)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.