Sebanyak 85 Orang BPD Di Wilayah Kecamatan Saketi Resmi Di Lantik

Berita Pandeglang,OLNewsindonesia,Jum’at (28/02)

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) adalah Mitra Kerja Kepala Desa di masing masing wilayah yang berfungsi sebagai untuk merumuskan Peraturan Desa serta Desa menampung dan menyalurkan aspiraai masyarakat desa.

Pelantikan Anggota BPD Sekecamatan Saketi periode Tahun 2020 – 2026 yang digelar di Lapangan Depan Kantor Kecamatan Saketi berjalan lancar serta di hadiri semua elemen Muspika kecamatan Saketi yakni Polsek Saketi, KAU, UPT Puskesmas, Kepala Desa, Tim PKK ,para kasi Kecamatan,Tokoh Masyarakat serta Anggota BPD yang baru.

Menurut Camat Saketi, Hasan Basri SE.MM menuturkan bahwa Pelantikan BPD yang baru sangatlah penting bagi karena kekosongan serta masa periode BPD yang lama telah berakhir di masing masing Desa.

Ket poto : dari kanan Camat Saketi Hasan Basri saat memberikan tanda tantan  Pelantikan Anggota BPD bertempat di lapantan Kecamatan Saketi 27/02
Foto : Camat Saketi Hasan Basri(berbaju safari )menyaksikan para anggota BPD  menandatangani SK pelantikan Anggota BPD di Kecamatan Saketi,Jum’at(27/02)

Pelantikan para BPD ini sangat penting untuk memperlancar proses kegiatan di desa,agar tidak menghambat pencairan anggaran Dana yang akan di kucurkan ke Desa,karena dalam pengajuan tersebut harus di tanda tangani oleh BPD,ujar Camat Saketi Menjelaskan kepada OLNewindonesia.com

Alhamdulillah, kita sudah melaksanakan pelantikan Anggota BPD sebanyak 85 Orang dari 14 Desa yang di Kecamatan Saketi,ucapnya

Hasan Basri menghimbau kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik agar bisa bersinergi dengan Kepala Desa.

Saling mengingatkan dalam pengelolaan Keuangan desa,Transparan tentang Anggaran Desa yang di terima oleh Desa serta mengetahui tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa pengelolaan Aset Desa,terangnya didepan para anggota BPD yang baru dilantik

Diakhir sambutannya,Camat Saketi berpesan Kepada BPD yang baru untuk harus senantiasa belajar serta mengembangkan Diri dan menjalankan kewajibannya untuk menjaga wibawa BPD dan mampu mengawal Aspirasi Masyarakat untuk Kestabilan penyelenggara Desa serta menjadi pelopor penyelenggara Pemerintahan Desa berdasarkan tata Kelola Pemerintahan yang bersih dari korupsi.

(Ju)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *