Berita Cibinong, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Polemik para petani lima desa Kecamatan Tanjungsari dan PT Mandala Inti Persada (MIP) masih terus berjalan. Mediasi serta pertemuan yang di laksanakan di Kantor Kecamatan Tanjungsari belum juga menuai hasil yang diharapkan pihak para Petani.
Para petani menuntut ganti rugi gagal panen selama 2 tahun, perbaikan saluran irigasi Cikompeni, serta menanyakan izin yang diduga tidak dimiliki oleh perusahaan. Terkait hal ini Kasat Pol PP Pemkab Bogor, Cecep Imam Nagarasid, SE, M.Si angkat bicara.
Kasatpol PP minta PT Mandala Inti Persada untuk segera mengurus izin yang belum dimiliki. Dari sisi kewenangan Pol PP, tentunya penyelidikan, penertiban dan penegakan Perda dan Perkada adalah salah satu kewenangannya, namun semua harus berjalan sinergi dengan instansi terkait.
Diingatkan Cecep Imam Nagarasid, suatu perusahaan ketika melakukan kegiatan usaha, pastinya harus berangkat dari izin lingkungan RT, RW, Kepala Desa hingga seterusnya. Intinya izin harus ditempuh oleh PT Mandala Inti Persada termasuk Amdal dan Izin lingkungan, ujar Kasatpol PP Kab Bogor.
Cecep Imam Nagarasid juga sudah melakukan pengecekan terpadu bersama tim mengenai izin, dimana IMB PT MIP sedang berproses dan terkait izin yang lain, dirinya harus melakukan cross check dengan pihak terkait lainnya terlebih dahulu.
Dijelaskan tentang penindakan, tentunya harus melalui proses bertingkat, dimulai dari Surat Teguran 1 hingga 3 dari Desa ataupun Kecamatan. Dikarenakan tingkat Desa dan Kecamatan juga memiliki Satpol PP, berikut juga berlaku sama dengan instansi yang lain misalnya pengawas bangunan dan lain-lain.
Mantan Camat Babakan Madang ini berharap penyelesaian polemik bisa diselesaikan ditingkat Desa dan Kecamatan. Dirinya berharap PT MIP untuk terus bermusyawarah dengan pihak para petani. Dirinya berpendapat ketika komunikasi baik terjalin maka tidak ada hal yang tidak bisa diselesaikan sambil terus mengejar penyelesaian izin.
Hal Senada juga di katakan Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan. S,P., Msi, dimana PT MIP sudah pernah dirapatkan di Setda karena leading sektornya bidang SDA (Sumber Daya Alam). Keinginan Pemda untuk mempasilitasi para Petani dan perusahaan untuk menormalisasi saluran irigasi tersebut.
Menurut Wawan Darmawan, pernah juga dilakukaan sidak yang di pimpin Kepala Dinas BPMPTSP, Dace Supriyadi. Diketahui pada saat itu PT MIP baru memiliki Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), Dokumen Upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL UPL) serta izin peruntukan pengunaan tanah seluas 16, 900 meter persegi.
Untuk Pol PP, menurut Wawan Darmawan, berfokus kebangunan yang belum berijin sesuai Perda No 4 Tahun 2015. Sebagai acuan UPT Penataan Bangunan 1 Wilayah Cibinong sedang dalam proses teguran atau peringatan ke PT MIP tandas Wawan.
Sedangkan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dace Supriyadi ) ketika ingin dikonfirmasi terkait izin PT MIP melalui aplikasi Whats App, belum menjawab.
JNR