by

Rita Masyita : Menunggak Bukan Denda Iuran, Tapi Denda Layanan

Berita Karo.OLNewsindonesia.Rabu(01/09/21)

Berdasarkan data klaim yang diajukan oleh rumah sakit sampai dengan semester I tahun 2021, tercatat sebanyak 44.268 manfaat pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan 7.830 layanan rawat inap tingkat lanjutan (RITL) diakses oleh peserta JKN-KIS di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe yang meliputi Kabupaten Karo, Kabupaten Pakpak Barat dan Kabupaten Dairi.

Terkhusus pada Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Mina Husada ada 791 kasus RJTL dan 566 kasus RITL pada periode layanan bulan Januari 2021 sampai dengan Juni 2021, serta 183 kasus RJTL dan 163 kasus RITL pada bulan pelayanan Juli 2021 dengan mayoritas jenis pelayanan pada poliklinik spesialis kebidanan dan poliklinik anak.

Angka pemanfaatan tersebut bila didukung kualitas layanan yang baik oleh fasilitas kesehatan (Faskes) maka akan meningkatkan kepuasan peserta terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai bagian dari program strategis nasional.

Berdasarkan hasil survei kepuasan peserta pada dimensi layanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) Tahun 2020, tingkat kepuasan peserta yang mengakses manfaat kesehatan berada di angka 83,05% dari target yang ditentukan sebesar 85%. Guna memenuhi ekspetasi terkait layanan Program JKN-KIS, satu diantaranya dapat dilakukan dengan menguatkan engagement dan loyalitas peserta.

Pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53  BPJS Kesehatan  sekaligus HUT ke-76 RI, BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe menyelenggarakan kegiatan BPJS Kesehatan Peduli sebagai upaya penguatan engagement (keterikatan) dan loyalitas peserta melalui pemberian bingkisan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan diagnosa non Covid-19 dalam kegiatan customer visit yang pada kesempatan ini dilaksanakan di RSIA Mina Husada pada Senin (30/08.2021).

Beberapa peserta sasaran customer visit yang sedang dirawat di RSIA Mina Husada menyampaikan bahwa pelayanan yang diberikan sudah memadai dan cukup memuaskan. Semua baik, layanan bagus dan aman. Perawat cepat datang jika dipanggil. Ruang perawatan dan operasi juga bersih dan nyaman,” ujar Evita Supma.

Evita yang merupakan salah satu peserta Program JKN-KIS dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III yang kepesertaannya sempat tidak aktif karena tunggakan iuran tersebut merasa sangat senang dan terbantu karena urusan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan tidak sulit pada saat akan mengaktifkan kembali kartunya, disamping juga karena proses kelahiran pertamanya berjalan lancar dan biayanya dijamin oleh Program JKN-KIS.

Jangan sampai menunggak, karena jika dalam 45 hari kedepan mendapat rawat inap, jadinya harus bayar denda, bukan denda iuran, tapi denda layanan ketika rawat inap di rumah sakit yang diperhitungkan dari diagnosis,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe Rita Masyita Ridwan.

Terkait keadaan Evita yang mengaku lalai membayar iuran terjadi karena rekening bank yang dimiliki belum mengakomodir 
sistem autodebet. Sehingga direkomendasikan untuk melakukan pembayaran melalui kanal atau merchant lainnya, diantaranya Alfamart, Indomaret, Pegadaian, ataupun Kantor Pos agar tidak melewati tanggal 10 pada bulan-bulan berikutnya,” jelasnya.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.