by

Masyarakat Desa Sodong Gelar pemilihan RT/RW

Berita Pandeglang. OLNewsindonesia.Selasa(28/12/21)
 
Mengacu pada Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan Pelaksanaan  Undang Undang No 6 Tahun 2014  tentang Desa ( PP 43/2014) dan Pasal 3 ayat  ( 1) Permendagri  18/2018,Warga Desa Sodong kabupaten Pandeglang gelar perhelatan pemilihan Ketua RT/RW.

Pemilihan Ketua RT dan Rw dan ini kita serahkan Kepada Masyarakat masing masing wilayah pihak desa hanya menerima laporan setelah usai dan memang benar pemilihan RT dan RW sebagian masih yang lama ada 13 orang dan yang baru 9 orang, itupun yang lama ikut  mencalonkan kembali bahkan pemilihan ini secara terbuka transparan dan sesuai dengan berita acara pemilihan.Jelas H.Rizki Sopian Kepada OLNewsindonesia.com saat di Kantornya,Senin( 27/12/21)
 
Pemilihan Perangkat Rt, Rw ini sudah sesuai aturan bahkan kita kasih tembusan ke Camat.Imbuhnya
 
Sedangjan untuk oara Kader, pergantianya itu hak preogratif Kepala Desa,Karena SK dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Desa,Apabila ada Kader Kader Posyandu saat ini sedang menjadi saksi di pengadilan terkait Kepala Desa yang lama maka kader tersebut tersebut harus menyelesaikan kewajiban sebagai saksi setelah itu mungkin kita bisa rekrutmen kembali. Ucapnya
 
Sedangkan untuk Aparat Desa Staf / Kaur tidak ada yang di ganti masih tetap yang lama semua bahkan  lembaga LPM / Karang Taruna kita belum mengadakan pemilihan karena waktunya belum di agendakan dan masyarakatpun belum mengajukan ke Pihak Desa, tapi kita menunggu  dari masyarakat. Pungkasnya

(Ju)
 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.