JKN, BPJS Kesehatan Dan Dinas Kesehatan Uji Kelayakan FKTP

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan berkewajiban menerapkan tata kelola yang baik, termasuk melakukan fit and proper test kepada fasilitas kesehatan yang akan dan yang telah bekerja sama melalui proses kredensialing atau rekredensialing.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Rita Masyita Ridwan menjelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan dalam melakukan kredensialing fasilitas kesehatan milik swasta yang berkeinginan menjadi mitra. Di antaranya sumber daya manusia atau tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, serta pemenuhan lingkup dan komitmen pelayanan.

“Hal-hal yang menjadi pertimbangan adalah pemberian layanan tanpa iur biaya, capaian nilai pemanfaatan Aplikasi Kesan Pesan Setelah Layanan (KESSAN) ≥85, pemanfaatan sistem antrean online BPJS Kesehatan ≥25% dari total kunjungan langsung. Selain itu, yang dinilai juga terkait pemberian layanan kesehatan kontak tidak langsung kepada peserta, pengajuan pakta integritas jumlah tenaga medis yang berpraktik melalui aplikasi HFIS selambatnya tanggal empat setiap bulan, dan kepatuhan dalam pengelolaan Program Rujuk Balik (PRB) yaitu 75% peserta PRB melakukan kontak,” kata Rita pada Selasa silam (17/11.2022).

Maka itu,kegiatan rekredensialing FKTP di Kabupaten Dairi dilaksanakan kepada 18 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sejak bulan September hingga Oktober 2022 dengan hasil seluruh fasilitas kesehatan mendapat predikat direkomendasikan. Evaluasi kegiatan dimaksud dilaksanakan bersama oleh BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Dinas Kesehatan dan seluruh FKTP se-Kabupaten Dairi.

“Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 menyebutkan bahwa kerja sama fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan dilakukan dengan perjanjian tertulis. Hal tersebut dapat dilakukan setelah sebelumnya melalui proses uji kelayakan berupa kredensialing maupun rekredensialing” ujar Rita.

Rita mengatakan, hasil monitoring dan evaluasi yang disampaikan diharapkan bisa mendorong perubahan FKTP menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN. Beberapa hal yang menjadi fokus perbaikan antara lain belum cukupnya jumlah dokter umum maupun dokter gigi, keterbatasan sarana prasarana berupa antrean fasilitas kesehatan yang belum terkoneksi pada monitor atau televisi, jumlah obat-obatan belum mencukupi, serta belum ada pemisahan antara ruangan persalinan dan ruangan nifas.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Henry Manik menyambut baik atas penyampaian hasil pelaksanaan rekredensialing. Dirinya berharap melalui kegiatan ini FKTP mengetahui berbagai catatan perbaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti, termasuk hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam pemberian pelayanan kepada peserta JKN.

“Rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian pimpinan fasilitas kesehatan pada kesempatan pertama sebelum melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tahun 2023. Beberapa hal tersebut di antaranya terkait pengurusan dokumen-dokumen perizinan. Selain itu kami instruksikan agar dana kapitasi dapat digunakan secara maksimal sehingga tidak menjadi silpa,” tegas Henry

(David)