by

Pengembang Metland Transyogi Caplok Ribuan Meter Lahan Warga Miskin

Cilelungsi, OLNEWS INDONESIA.

Kepala Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Edi Supriatman menuding pengembang Perumahan Metland Cileungsi telah menyerobot lahan milik ahli waris Odih bin Tean, yakni Encep Sutisna seluas 3.100 meter persegi di kawasan Elit Metland Transyogi. Padahal sesuai dengan girik C 812/1225 Persil 28 yang terdaftar di kantor Desa Cileungsi tanah tersebut masih sah atas nama ahlil waris dan belum pernah diperjualbelikan.
“Sebenarnya tanah tersebut masih sah dimiliki Encep Sutisna bin Odih, adapun pihak Metland mengaku sudah memiliki sertifikat, yang jadi pertanyaan kenapa bisa timbul sertifikat darimana warkahnya, kalau warkahnya tidak ketahuan pihak metland tidak bisa mengklaim. Kalau desa sudah membantu dengan melengkapi surat-uratnya sebagai bukti bahwa lahan tersebut mutlak milik Encep yang merupakan ahli waris dari Odih bin Tean,” ungkap Edi Supriatman, kepada wartawan OLNEWS INDONESIA.
Menurut dia, kelemahan di pihak Encep terbentur masalah dana, nasib ahli waris ini sangat miris, selain dia harus berhadapan dengan pengembang Metland Transyogi, ahli waris juga harus berhadapan dengan BPN Kabupaten Bogor yang sudah mengeluarkan sertifikat.
“Seharusnya pihak Encep menggugat Metland ke pengadilan, malah Encep ini menggugat pihak BPN. Sementara pihak BPN pun tidak mau ngasih data, sepertinya BPN sudah merasa ketakutan juga,” jelas Edi.
Pengembang Metland Cileungsi, kata dia, sampai saat ini tetap ngeyel tidak menyerahkan lahan milik warga, karena mungkin prinsipnya Metland membeli tanah dengan bukti sertifikat. Ini jelas ada penyimpangan, kata dia lagi, siapa yang membuat sertifikat, padahal C desanya masih utuh.
“Nah buktinya, sekarang pihak metland tidak berani mengusir Encep yang sudah menguasai lahannya. Bahkan Encep sudah memasang patok dan membangun tempat untuk menggarap kembali lahannya. Saya sudah sampaikan juga ke pihak Metland agar permasalahan tanah dengan warga secepatnya diselesaikan, jawaban orang metland minta dibereskan di pengadilan saja, nanti kita ngadu data saja, itu kata orang metland,” bebernya.
Sementara itu, pihak Metland Cileungsi saat dikonfirmasi, Latiefa Damayanti salah satu staf mengatakan, bagian humas Metland Reza tidak berani memberikan komentar terkait sengketa lahan antara Metland Transyogi dengan warga.
“Udah saya sampaikan ke Pak Reza, tapi kata pak Reza kalau urusan sengketa lahan pak reza tidak berani bicara, karena takut salah menyebutkan data kemepilikan lahannya, konfirmasinya silahkan langsung ke pusat,” kata Latiefa Damayanti.
Diketahui, PT Kembang Griya Cahaya selaku pengembang perumahan Metland Transyogi mengklaim kepemilikan lahan seluas 3100 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) Nomor 2294. Namun Encep Sutisna merasa yakin kalau lahan tersebut miliknya dan belum pernah dijual kepada siapapun. Oleh karena itu, Encep menunjuk kuasa hukum Haposan Situmorang dari Projo untuk mendapatkan haknya.
“Setelah menempuh beberapa kali pertemuan dengan pihak pengembang, hasilnya belum juga ada titik temu. Sehingga saya menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Encep Sutisna.
Lanjut dia, dengan ditunjuknya kuasa hukum, dirinya berharap lahan miliknya yang diperoleh dari waris kakek Tean Bin Rajiin kepada orangtuanya Odih bin Tean, dapat dikuasai kembali.
“Saya sudah serahkan seluruhnya kepada kuasa hukum saya untuk menyelesaikan permasalahan ini, baik secara hukum maupun musyawarah,” pungkasnya. (RED)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.