Berita Minahasa, Online News Indonesia, Senin (28/10/19)
Senator Desa itulah istilah kerennya untuk para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dimana peran Lembaga ini memegang perang strategis dalam mendorong Tata Kelola Desa menjadi semakin baik lagi. Seperti halnya Pemerintah Kabupaten Minahasa yang sedang melakukan sosialisasi tahapan Proses Penjaringan dan Pemilihan anggota BPD.
Desa Sendangan Kecamatan Tompaso contohnya, menurut Panitia Penjaringan dan Pemilihan BPD Desa Sendangan Kecamatan Tompaso, Noldy Takasenserang, tahapan sudah memasuki Penetapan Jumlah Perwakilan BPD dan Penjaringan / Penyaringan Calon Anggota BPD. Rekomendasi Jadwal Tentatif sudah diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa.
Menurut Takaserang, Pemilihan Anggota BPD merupakan mandat Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa nomor 2 tahun 2000 tentang Badan Permusyawatan Desa.
Mengacu pada Jadwal Tentatif pengucapan janji dan sumpah anggota BPD yang akan dilantik oleh Bupati Minahasa akan dilakukan 29 November 2019, diikuti proses pembentukan kelembagaan BPD ( Pimpinan dan Bidang-Bidang).
Gus Arnold Runtunuwu