by

Pergantian Dirut BUMD PDAM Tirta Malem Tanah Karo

Berita Tanah Karo, Online News Indonesia, Kamis (28/3)

Pemerintah Kabupaten Karo secara resmi memberhentikan Arvino Hamsyari, ST dari jabatan Direktur PDAM Tirta Malem, Pemberhentian Direktur PDAM Tirta Malem ini tertuang dalam Keputusan Bupati Karo Nomor: 500/085/EK/2019 tentang Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem tertanggal 27 Maret 2019 dan menetapkan Willem Perangin-angin, S.Sos selaku Dewan pengawas PDAM Tirta Malem sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Malem yang tertuang dalam Keputusan Bupati Karo nomor : 500/086/EK/2019 Tentang Penetapan Pelaksana Tugas Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem tertanggal 27 Maret 2019.

Jajaran PDAM Tirta Malem tampak serius mengikuti proses Pergantian Dirut Tirta Malem bersama Pemkab Karo yang di hadiri oleh Sekda Kab Karo Drs Kamperas Terkelin Purba dan Kabag Perekonomian Sekda Kab Karo Rismawaty, SE  di kantor PDAM Tirta Malem Kamis (28/03) 2019
Jajaran PDAM Tirta Malem tampak serius mengikuti proses Pergantian Dirut Tirta Malem bersama Pemkab Karo yang di hadiri oleh Sekda Kab Karo Drs Kamperas Terkelin Purba dan Kabag Perekonomian Sekda Kab Karo Rismawaty, SE di kantor PDAM Tirta Malem Kamis (28/03) 2019

Penyerahan Keputusan Bupati tersebut diserahkan langsung oleh Kabag Perekonomian Setda Kab. Karo Rismawati, SE yang juga selaku Sekretaris Koordinator Pembinaan dan Pengawasan BUMD kepada Arvino Hamsyari, ST di Kantor PDAM Tirta Malem, Kamis (28/03) 2019 .

Pemberhentian Direktur PDAM Tirta Malem ini mengacu pada PP No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Perda Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem.

Sekda Kab Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si yang juga sebagai Ketua Tim Koordinator Pembinaan dan Pengawasan BUMD menjelaskan Bahwa Bupati Karo telah mengeluarkan keputusan bahwa Dewan pengawas PDAM Tirta Malem sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Malem.

Pemberhentian Direktur PDAM Tirta Malem sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan/undang undang yang berlaku, PP No 54 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2017, ” ungkap Sekda Kab.Karo.

Lanjut Sekda Kab Karo, dengan penunjukan Plt menghimbau kepada Plt agar menginventarisir segala permasalahan yang ada di PDAM Tirta Malem dan berkoordinasi dengan Pemkab Karo untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Harapan kita semua agar permasalahan air di Kabupaten Karo dapat lancar dan teratasi dengan baik, sehingga kita masyarakat Kabupaten Karo dapat menikmatinya dengan baik, ” jelas Sekda Kab Karo.

(David )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.