Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo.
Perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah, hasil evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama, serta perubahan kebijakan transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam dokumen tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Karo mengalami peningkatan sebesar Rp; 151,17 miliar, dari Rp; 1,298 triliun pada APBD Induk 2026 menjadi Rp; 1,449 triliun.
Peningkatan tersebut berasal dari penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya retribusi daerah sebesar Rp; 12,26 miliar, pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp; 101,71 miliar, serta transfer antar daerah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp; 37,20 miliar.
Seiring dengan perubahan pendapatan, belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Belanja daerah meningkat sebesar Rp; 212,62 miliar, dari Rp; 1,290 triliun menjadi Rp; 1,503 triliun. Penyesuaian belanja diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, pencapaian target RPJMD 2025–2029, pemenuhan mandatory spending, serta belanja wajib dan mengikat.
Bupati Karo menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Selanjutnya, dokumen perubahan KUA dan PPAS akan menjadi dasar dalam pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Karo dan DPRD Kabupaten Karo menuju penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2026.
Turut hadir dalam rapat Paripurna tersebut Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
(David – Kominfo)
