Berita Cibinong, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Kembali Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan Operasi Rutin Penertiban Penyakit Masyarakat di salah satu Hotel yg diduga di jadikan tempat Prostitusi dengan menggunakan media sosial di wilayah Kecamatan Citeureup pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Ditempat tersebut petugas mengamankan 5 wanita yg diduga melakukan Prostitusi dengan menggunakan media sosial. Wanita tersebut dibawa ke Kantor Satpol pp untuk di assesment dan di periksa lebih lanjut.
Assesment dilaksanakan oleh Bidang Penegakan Perundang Undangan dan Dinas Sosial Kabupaten Bogor dengan Hasil 5 wanita tersebut dinyatakan positif sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK) . Wanita tersebut di serahkan kepada pihak Dinsos Kabupaten Bogor untuk di bawa ke Panti Rehabilitasi.
Kemudian kegiatan berlanjut ke Lokasi Cafe yg diduga tidak berizin di wilayah Kecamatan Citeureup. Setelah penanggung jawabnya d periksa terkait perizinan pada cafe tersebut dengan hasil penanggung jawab cafe tdk bsa menunjukan izin secara lengkap .
Lalu petugas menyegel cafe tersebut sampai penanggung jawab menunjukan izin secara lengkap,
Kegiatan penyegelan cafe tersebut di hadiri langsung oleh Camat Citeureup dan Kanit Citereup beserta anggota Satpol PP Kecamatan Citeureup.
Operasi dilakukan atas perintah Kasatpol PP Kab Bogor, Cecep Imam Nagarasid SE, MSi, dipimpin Kabid Ketentranman dan Ketertiban Umum, M Yunan Hatala S.IP, Kabid Penegakan Perundang undangan, Wawan Darmawan SP M.Si, Kasi Pengendalian Operasional, Rhama Khodara S.Sos, Plt Kasi Ketentraman Masyarakat, Kasi Penegakan Perundang undangan, Kasi Deteksi Dini, PPNS, Personil Deteksi Dini.
Joner