by

Responi Laporan Aplikasi Sipesat, Satpol PP Kab Bogor Amankan 297 Botol Miras Dari Warung Kelontong Di Jalan Raya Parung Serpong

Berita Cibinong, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Gelaran Operasi Pekat Satpol PP Kabupaten Bogor kembali dilakukan dan berhasil mengamankan sebanyak 297 botol minuman keras dari berbagai jenis yang dijual oleh warung kelontong di pinggir Jalan Raya Parung Serpong, Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Operasi dilakukan sebagai respon Satpol PP Kabupaten Bogor terhadap pengaduan masyarakat melalui aplikasi Sistem Pengaduan Masyarakat inisiasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor sendiri yaitu Sipesat. Sang pelapor menginformasikan pelanggaran trantibum, dengan memberikan lokasi melalui aplikasi tersebut.

Menurut Kasie Dalops, Rhama Kodara, operasi dimulai pukul 16.00 sampai dengan selesai, diawali dengan apel di Mako Satpol PP Kabupaten Bogor. Kemudian dilanjutkan ke lokasi serta mendapati toko kelontong tersebut tidak bisa menunjukan surat izin edar minuman keras. Sehingga minuman keras diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP.

Turun dalam operasi ini Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Yunan Hatala, Kasie Pengendalian dan Operasional (Dalops) Rhama Kodara, Danki, Dantim Tigercepol, Anggota Tigercepol, Staff Tibum, driver. Operasi bisa terlaksana dengan baik, aman dan kondusif. Ditambahkan Rhama bahwa kegiatan operasi Pekat ini adalah instruksi langsung Kasatpol PP Kab Bogor, Cecep Imam Nagarasid SE, M.Si.

JNR