by

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita Miras Dari Cafe Di Cileungsi

Berita Cileungsi, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Sita minuman keras (miras) dari berbagai merk dari Briel’s Cafe And Resto yang diduga tidak mengantongi izin, berlokasi di Jalan Cileungsi-Jonggol, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 4 Juli 2023

Dari keterangan Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum( Kabut Tibum) Satpol-PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengungkapkan telah mengamankan kurang lebih 57 botol dari bergai jenis dari Briel’s Cafe And Resto

“Disini kita pengecekan perizinan dari masalah perizinan penjualan miras yang belum bisa dilengkapi. Kita amankan kurang lebih minumannya itu lima puluh tujuh dari berbagai jenis,” ungkap Rhama Kodara kepada Olnewsindonesia.com saat dilokasi.

Lanjut Rahma Kodara menjelaskan bahwa kegiatan ini juga sekaligus pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Briel’s Cafe And Resto.

” Ya kita disini pemeriksaan selain operasional penjualan miras maupun IMB nya,” jelas Rhama Kodara.

Kemudian Rahma Kodara mengatakan kegiatan ini berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang dituding meresahkan.

“Kita melakukan kegiatan ini yang pertama adalah adanya aduan dari masyarakat yang kita tindak lanjuti, bahwa meresahkan masyarakat, apalagi kemaren malam takbiran yang waktunya umat Islam bertakbir malah mengadakan acara musik disko gitu,” ucapnya.

Sementara itu Rhama Kodara menegaskan andai terbukti tidak memiliki izin, Briel’s Cafe And Resto akan ditutup

“Kalo memang kita dalami dan terbukti tidak memiliki izin akan ada penutupan”, imbuhnya.

(Deni)