Bupati Bersama DPRD Karo Hadiri Press Conference Dan Lakukan Pemusnahan Narkotika Di Mapolres Karo

Berita Tanah Karo, Online News Indonesia, Rabu (17/10)

Polres Karo gelar Press Conference (Rilis Pers) terkait kasus Narkotika jenis ganja di lapangan Mapolres Tanah Karo pada Rabu, (17/10) 2018 yang dimulai sekitar pukul 10.20 WIB yang di hadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana SH dan wakil DPRD Karo Efendi Sinukaban.

Bupati, Kapolres, Wakil DPRD, Kejari, Kadis Kesehatan Karo, Pejabat Utama Polres Tanah Karo dan Penasehat Hukum TSK serta BNNK.Karo berfose di sela sela kegiatan Press Conference Rabu (17/10) 2018
Bupati, Kapolres, Wakil DPRD, Kejari, Kadis Kesehatan Karo, Pejabat Utama Polres Tanah Karo dan Penasehat Hukum TSK serta BNNK.Karo berfose di sela sela kegiatan Press Conference Rabu (17/10) 2018

Dalam gelar Press Conference tersebut pihak Polres Karo memaparkan terkait kasus ganja yakni :

Pertama, Narkotika jenis Ganja  dengan tersangka Abdi Apriadi Ginting (28) warga desa Gamber, laporan Polisi Nomor : LP/695/VIII/2018/SU/Res Tanah Karo/ Sekta (sektor kota) Berastagi, 28 Agustus 2018 . TKP nya di Lembah Berkah Kel.Gundaling I Kec.Berastagi Kab.Karo tepatnya di Kedai Dedi.

Barang Bukti dari tersangka adalah 5 (lima) bungkus ganja yg meliputi ranting, daun, biji kering, dengan berat brutto 3600 gram.

Adapun Kronologis Pemusnahan barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 60 (enam puluh) gram dan di kirim ke Labfor Cab.Medan sebagai bahan pembuktian. Sedangkan sisanya seberat 3540 gram dimusnahkan sesuai dengan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Karo Nomor : B-3218/N.2.17/Euh.1/09/2018, Tgl 17 September 2018.

Kedua, Narkotika Jenis Ganja dengan tersangka Merdeka Ginting (67) warga desa Rumah Berastagi di laporan Polisi Nomor : LP/720/IX/2018/SU/Res Tanah Karo, 4 September 2018. TKP nya di desa Rumah Kabanjahe Kec.Kabanjahe Kab.Karo tepatnya di sebuah gudang ekspedisi agenda. Barang bukti dari tersangka adalah 130 (Seratus Tiga Puluh) Bal masing-masing berisikan Narkotika jenis Ganja kering yg meliputi ranting, daun, biji setelah di timbang keseluruhan dgn berat brutto 298.400 gram.

Kronologis pemusnahan dari barang bukti Ganja tersebut yakni disisihkan 546,26 gram untuk di kirim ke Labfor Cab.Medan sebagai bahan pembuktian sedangkan sisanya dgn berat brutto 297.85 Kg dimusnahkan. Sesuai dengan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Karo Nomor : B-3219/N.2.17/Euh.1/09/2018, Tgl 17 September 2018.

Kapolres Tanah Karo dalam arahannya meminta kepada seluruh para peserta Press Confrence agar dapat bersinergi dengan Polri dalam memberantas Narkoba di wilayah Kab.Karo agar wilayah Kab.Karo aman dan bersih dari Narkoba. Serta bersama-sama menciptakan pengamanan swakarsa terhadap diri masing-masing di lingkungan dan menyatakan perang terhadap Narkoba.

Bupati Karo,Bersama Wakil DPRD, Kejari, BNNK.Karo Kapolres  memusnahkan Narkotika jenis Ganja dengan membakarnya di saksikan seluruh peserta yang hadir. Rabu (17/10) 2018 di halaman Mapolres Karo.
Bupati Karo,Bersama Wakil DPRD, Kejari, BNNK.Karo Kapolres memusnahkan Narkotika jenis Ganja dengan membakarnya di saksikan seluruh peserta yang hadir. Rabu (17/10) 2018 di halaman Mapolres Karo.

Pantauan crew Olnewsindonesia kegiatan Press Conference tersebut di hadiri oleh : Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, Wakil DPRD Karo Efendi Sinukaban, Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu SIK, Kajari Karo yang diwakili Dinda Citra G Ginting SH, Yang mewakili BNN Karo Saut Maruli Tua Silalahi, Kadis Kesehatan Karo drg . Irna Safrina S . Meliala Mks, Penasehat hukum TSK Faudu Nashoki Halawa SH, para Tersangka Abdi Apriadi Ginting dan Merdeka Ginting, juga Pejabat Utama Polres Tanah Karo serta Insan Wartawan dan Pers dari media cetak dan elektronik di Kab.Karo.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *