by

Calo (CPNS) 2015 oleh (PNS) Di kecamatan cariu

Cariu Bogor, OLNEWSINDONESIA. Beredar kabar adanya praktik percaloan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai Negeri sipil (PNS) di Kecamatan Cariu, Praktik tersebut dilakukan oleh oknum yang saat ini menjabat kepala Sekolah, di salah satu sekolah di kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.

“Kami mendapat informasi terjadi praktik pencaloan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2015 Oleh salah seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) di kecamatan Cariu, dan telah dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian, dengan Modus meminta Uang mahar sebesar 80 pulu jutah kepada Korban Calon pegawai Negeri sipil (CPNS) 2015 dengan berjanji akan meloloskan korban menjadi pegawai Negeri Sipil (PNS), “tetapi semua itu tidak perna terlaksan dari 2015 sampai sekarang “ujar Salah satu warga yang tidak mau sebutkan Namanya Kepada awak media OLNEWSINDONESIA

Dia mengatakan, “kasus tersebut harus secepatnya diproses secara hukum dan oknum pelaku calo calon pegawai negeri sipil (CPNS) itu harus dijatuhi hukuman sanksi berdasarkan PP 53/2010 oleh pemerintah daerah. Hal tersebut agar tidak terjadi lagi kasus serupa yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) di kemudian hari, dia melanjutkan Sebap pelaku Calo calon pegawai sipil (CPNS) tersebut masih berkeliaran dan bertugas seperti biasa, seakan kebal Hukum alias kasih Uang abis perkara (KUHP).

Saat di Temui Awak Media OLNEWSINDONESIA dengan kepala Sekolah terduga Calo Calon pegawai Negeri sipil (CPNS) 2015 di sekolah tempat dia Bertugas, dia mengatakan bahwa, “saya juga menjadi korban penipuan oleh salah satu pegawai Negeri sipil (PNS), saya yang tidak tau persoalan ikut terbawa bawa, akhirnya saya yang membayar ganti rigu untuk 4 empat orang korban CPNS 2015

Saat di tanya Oleh awak Media OLNEWSINDONESIA tentang pelaporan oleh salah satu korban calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2015 ke pihak kepolisian Cariu Ia Membenarkan, “benar ada laporan Dari korban tuturnya, tetap saya Suda buat kesepakatan dengan korban untuk mengembalikan uang senilai Rp 80 juta, kepada 4 orang korban/pelapor (CPNS) dengan cara menyicil kepada Korban dan pelaporan kasus tersebut telah dicabut dari pihak kepolisian Cariu oleh pihak pelapor.(ELLO/OSKAR)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.