Berita Bogor, OLNewsindonesia. Sabtu (12.02.2022)
Pemerintah Desa (Pemdes) Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, gelar acara Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dalam rangka validasi, finalisasi dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2022. Bertempat di Aula Kantor Desa Cileungsi. Pada Jumat malam (11,02,2022).
Turut hadir dalam acara tersebut di antaranya, Kepala Desa Cileungsi, Camat Cileungsi, BPD, LPM, Kadus, pendamping desa lokal serta seluruh Ketua RW Desa Cileungsi.
Pemerintah Desa Cileungsi melalui Sekertaris Desa (SEKDES), Supendi menjelaskan, bahwa Pemerintah Desa Cileungsi mengalokasikan pagu anggaran Tahun 2022 dari pemerintah pusat sebesar 40,69% dari angaran Dana Desa (DD) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Dalam acara Musyawarah Desa Khusus untuk verifikasi, finalisasi dan penetapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Untuk angaran dua ribu dua puluh dua, dimana kami sudah memberikan hak kepada masing-masing Ketua RT yang dibantu Ketua RW dan di pandu oleh Ketua Dusun untuk memberikan kepada kami calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa anggaran tahun dua ribu dua puluh dua. Yang pada tahun ini kami alokasikan empat puluh koma enam puluh sembilan persen dari anggaran Dana Desa yang kami terima pagu dari pemerintah pusat untuk tahun dua ribu dua dua.” Jelasnya.
Lanjut Supendi mengatakan, dari 40,69% dari anggaran Dana Desa yang di alokasikan oleh Pemerintah Desa Cileungsi untuk Bantuan Langsung Tunai, ada 123 keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Untuk anggaran tahun dua ribu dua puluh dua, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa kami alokasikan seratus dua puluh tiga KPM.” Katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Supendi juga menyampaikan pesan dari Kepada Desa Cileungsi, Beni Sopian kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai, untuk di pergunakan sebagai mana mestinya.
“Tentunya juga sama seperti tahun-tahun sebelumnya, jelas, Kepala Desa Cileungsi telah berpesan kepada Penerima KPM untuk BLT Dana Desa dipergunakan untuk kebutuhan hidup, artinya, bukan untuk dipergunakan hal-hal yang tidak bermanfaat untuk kehidupan. Kerena jelas bantuan dari Pemerintah Pusat untuk BLT Dana Desa ini, untuk membantu hidup dari warga yang kurang mampu.” pungkasnya
(Deni)