by

Di Wilayah Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang,Orang Sudah Meninggal Terdaftar Sebagai Penerima BLT

Berita Pandeglang.OLNewsindonesia,Selasa (12/05)

Pemerintah Pusat kucurkan bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui PT POS Indonesia kepada Warga Delapan Desa di wilayah Kecamatan Bojong pada Minggu (10/05/2020) yang terdampak wabah Covid-19 sebesar Rp.600.000,00 selama 3 bulan kedepan.

Namun yang terjadi di lapangan, Data Penerima bantuan di masing masing Desa membuat Kepala Desa Bingung, karena Data Penerima bantuan yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai tidak sesuai yang di ajukan oleh masing masing Desa,Ada data penerima BLT namun orangnya sudah sudah meninggal masih tercantum sebagai penerima bantuan seperti yang terjadi di Desa Manggung Jaya Kecamatan Bojong.

Hal diatas dituturkan oleh Hendra Wahyudi,selaku Kepala Desa Manggungjaya kepada OLNewsindonesia.com,Minggu(10/05/2020)

  • Nama warga yang sudah meninggal muncul sebagai penerima BLT, Padahal yang bersangkutan sudah berada di alam kubur,Nama-nama Inilah sebagian kecil warga yang tidak kami usulkan karena sudah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu, tapi kenapa muncul lagi, Sumpah, kami tidak pernah mendata ke alam kubur,ujar Hendra sambil geleng geleng kepala.

Hendra juga menambahkan,diketahui bahwa Sebanyak 6 orang terdata sudah Meninggal dunia,bahkan sudah 5 Tahun yang lalu meninggalnya.

Data yang Dobelpun ada, artinya sudah mendapatkan Bantuan PKH, JAMSOSRATU, BPNT itu 13 orang, padahal menurut Aturan Pemerintah Tidak berhak menerima BLT bila sudah mendapatkan Program Bantuan yang lain , tapi ini bisa terjadi, bahkan yang lebih parahnya ada identitas penerima BLT namun kami tidak mengakui itu sebagai warga manggung jaya tapi ada datanya,tukas Hendra lagi

Hendra menjelaskan juga bahwa Di Desa Manggung jaya yang mendapat Bantuan BLT tersebut berjumlah 69 Orang, di kembalikan 20, sedangkan yang bisa di ambil hanya 49 Orang, padahal masih banyak yang warga yang berhak menerima namun belum mendapatkan bantuan.

Jika anggaran kabupaten pun belum bisa mencover sisa yang dari Pemerintah Provinsi maka sesuai surat dari Kemendes,bagi warga masyarakat yang masih belum mendapatkan bansos baik dari pusat, provinsi bahkan kabupaten maka sisanya akan diberikan Bantuan Sosial (Bansos) dengan menggunakan DANA DESA,pungkas Hendra

(Ju)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.