by

BNNK Karo Tangkap Pengguna Narkoba Di Batu Karang Setelah Di Intai Selama 4 Hari

Berita Karo.OLNewsindonesia,Selasa(12/03)

Dalam Press Release BNNK KARO, Selasa (12/03) 2019 di Kantor BNNK KARO Kabanjahe, memaparkan kalau Tim Personil Seksi Pemberantasan BNNK KARO pada Selasa silam (05/03) 2019 sekira pukul 09.00 WIB , di Desa Batukarang Kec. Payung Kab Karo, mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya tempat yang dijadikan sebagai lokasi peredaran gelap Narkotika yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat Desa Batu Karang Kec. Payung Kab. Karo.

Guna menindak lanjuti informasi tersebut personil seksi pemberantasan BNNK KARO melakukan penyelidikan selama kurang lebih 4 (empat) hari di Desa Batu Karang Kec. Payung Kab. Karo dimana diperoleh informasi bahwa pelaku peredaran di lokasi dimaksud adalah seorang laki – laki dewasa yang diketahui bernama Eleser Barus als. Pa Ari , warga Desa Batu Karang yang merupakan jaringan dari Elmon Sitepu ,yang selama ini menjadi target Operasi BNNK KARO .

Pada hari Jumat (08/03) 2019 sekira pukul 22.00 WIB , Personil Seksi Pemberantasan BNN Kab. Karo melakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap gubuk sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki, yaitu : Elmon Sitepu , warga Desa Batu Karang, Kilo Bangun , warga Desa Batu Karang dan Dedi Milala , warga Desa Susuk Kab. Karo namun untuk Eleser Barus Als . Pa Ari berhasil melarikan diri.

Ket foto  : Kepala BNNK KARO AKBP Heppi Karo-Karo bersama Tersangka saat di amankan di Kantor BNNK KARO, Selasa (12/03) 2019
Ket foto : Kepala BNNK KARO AKBP Heppi Karo-Karo bersama Tersangka saat di amankan di Kantor BNNK KARO, Selasa (12/03) 2019

Sementara dari lokasi turut ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) paket Narkotika jenis Shabu yang setelah ditimbang beratnya 8,34 gr (bruto), 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Constan, 1 (satu) unit hp Nokia warna hitam, 4 (empat) alat hisap Shabu (bong) dan 1 bungkus plastik klip warna bening berles merah yang berdasarkan keterangan dari 3 orang laki – laki diatas merupakan milik dari Eleser Barus Als . Pa Ari.

Selanjutnya ke 3 orang tersebut diatas beserta barang bukti diamankan ke kantor BNN Kab. Karo guna proses hukum lebih lanjut dan sampai dengan saat ini Seksi Pemberantasan BNN Kab. Karo masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap keterkaitan Elmon Sitepu dengan barang bukti yang ditemukan dan disita dari TKP yang merupakan milik Eleser Barus als. Pa Ari .

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.