by

BANTUAN SUBSIDI UNTUK PEKERJA, BAGI PENERIMA UPAH DIBAWAH 5 JUTA RUPIAH

Berita Bekasi.OLNewsindonesia,Senin(10/08)

Dalam Pers realesenya,Nyumarno anggota DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa bantuan Sosial dari Pemerintah, bagi para Pekerja Swasta (Non ASN) peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang memiliki upah dibawah Rp.5juta/bulan.

Dengan besar bantuan yaitu:

~ Rp.600Ribu/bulan, selama 4 bulan, dimulai bulan September 2020.

~ Teknisnya:
masih harus menunggu Regulasi dan Juklak Juknis dari Pemerintah (bisa berupa Peraturan Menteri dan atau Juklak Juknis dari BP Jamsostek)

*APRESIASI DAN POSITIF THINKING*
~ Bentuk upaya Pemerintah membantu sektor Pekerja, dengan memberikan bantuan sosial di tengah Pandemi Covid-19.
~ Tak jarang kita temukan fakta di lapangan, banyak pelanggaran dilakukan Pemberi Kerja, dengan memberlakukan “No Work No Pay” atau juga “meliburkan pekerjanya” di masa Pandemi Covid-19 ini, sehingga berdampak pada UPAH Pekerja berkurang.
~ Bantuan Sosial ini tentu dibutuhkan oleh Para Pekerja, untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga, anak sekolah, dll di masa pandemi Covid-19 ini.
~ Jangan jadikan bantuan sosial (subsidi pekerja) ini untuk melemahkan isu perjuangan buruh.

Foto : Nyumarno,Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Dia jg mengusulkan beberapa saran untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi :

1. Pendataan harus sesuai dengan fakta real di lapangan, jangan dijadikan sebagai bentuk eksodus oleh Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan upah (melaporkan upah pekerja menjadi dibawah 5juta/bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan).
2. Implementasi harus benar-benar mengakomodir seuruh pekerja dengan Upah dibawah 5juta/bulan, termasuk meskipun upah diatas 5juta/bulan saat Pelaporan Awal Badan Usaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, namun menjadi turun dibawah 5juta/bulan saat Pandemi Covid-19 ini (dengan sebab apapun).
3. _*Pekerja HONORER/Non ASN yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan Memilliki Upah di bawah Rp.5juta/bulan*_, juga HARUS MASUK SEBAGAI KATEGORI PENERIMA SUBSIDI ini.
4. _*Penerima Upah dari APBD/APBN sepanjang NON ASN, seperti misalnya PEMERINTAH DESA/KELURAHAN, Staff Desa, BPD, LPM, Karangtaruna, dll sampai kepada RT dan RW yang berpenghasilan dibawah Rp.5juta/bulan*_, sepanjang terdaftar kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, juga harus masuk menjadi Penerima Subsidi ini.
5. _*Skema Bantuan Sosial (Subsidi Pekerja) juga harus diberikan kepada KORBAN PHK di Tengah Pandemi Covid-19,*_ baik yang sedang dalam proses ataupun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Pungkasnya.

( Deky )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.