by

Owner Arisan Online Terancam Di Polisikan Oleh Membernya

Berita Tanah Karo.Olnewsindonesia,Kamis(05/07)

Dian Pertiwi Barus Owner Arisan Online warga Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo beralamat di Hunian Tetap (Huntap) Juma Pancur Pitu, Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo terancam di laporkan ke pihak Berwajib oleh membernya.

Uang arisan milik para membernya diduga dibawa kabur oleh Dian. Penipuan berkedok arisan online bernama “Arisan Di” ini dibeberkan salah satu membernya kepada sejumlah wartawan, Rabu (04/07/2018) kemarin sore.

Awal berita penipuan inipun pertama kali Viral setelah member “Arisan Di” mengeluhkan owner Dian Pertiwi Barus tersebut tiba tiba menghilang dan tak menanggapi keluhan member dalam grup khusus di akun Facebook mereka .

“ Saya member baru, dan mengikuti arisan Get 4 Juta/10 hari dan mengambil nomor 6 (terakhir). Dian juga mengajak dengan menawarkan program investasi selama 12 hari. Uang yang saya investasikan sebesar Rp2.750 ribu. Keuntungan setelah 12 hari, uang itu akan dikembalikan sebesar Rp.3,5 juta sesuai kesepakatan . Dan pas jatuh tempo pengembalian, owner membuat status di akun Fbnya bahwa ” DI ” koleps. Masa hanya selang 2 hari langsung koleps. Alasannya itu gak masuk akal ,”bebernya.

Hal yang sama juga dikeluhkan seorang wanita berinisial SB yang berdomisili di Bangka Belitung melalui telepon selulernya. Dia mengaku merupakan korban penipuan berkedok ARISOL (arisan online) yang dikelola Dian Pertiwi Barus tersebut.

Dia berujar, “Saya kehilangan uang jutaan juga, sementara owner tak mau mengangkat handphone. Setiap di bel, tak mengangkat, padahal ada beberapa investasi yang saya ikuti. Mulai dari invest uang, emas dan handphone, giliran saya yang mau narik,Owner bilang koleps, kan sudah gak masuk akal?. Jadi saya akan membuat surat kuasa kepada seseorang agar melaporkan penipuan ini ke polisi,”ujarnya.

SB membeberkan, jika uang arisol disetor oleh member/peserta kepada owner dengan cara transfer via ATM. Ia mengaku telah membuka akun facebook owner arisol (Dian Pertiwi Barus). Ternyata banyak member lain yang juga mengeluhkan uang arisan dan investasi yang belum dibayar. Bahkan salah seorang member berinisial AM sudah memberikan tenggang waktu agar mengembalikan uang yang disetornya.

Namun banyak alasan yang dilontarkan. “Sudah dihubungi, tapi nomor selulernya gak aktif. Kalaupun aktif tapi gak diangkat. Jadi tolong owner bernama Dian Pertiwi Barus segera mengembalikan uang saya dan teman-teman lainnya. Kami tunggu niat baikmu selama 2 hari, sebelum kasus ini kami bawa ke ranah hukum,” ujar SB kesal.

Sementara , pakar hukum Kabupaten Karo, Jakub Sembiring (52) di kediamannya, Rabu (04/07/2018) menanggapi keluhan para member arisol Dian. Ia mengatakan, owner arisol dapat dijerat dengan tindak pidana Perbankan, penipuan. Sebagai dimaksud dengan pasal 46 ayat (1) Jo pasal 16 UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman sekurang kurangnya 5 tahun dan paling lama penjara 15 tahun serta denda sekurang kurangnya Rp.10 Miliar dan sebanyak banyaknya Rp.200 Miliar.

Dan bukan hanya itu, sesuai dengan pasal 378 KUHPidana, penipuan dapat diancam dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun kurungan. Karena owner telah melakukan tindak pidana seperti yang tertulis di psl 378 KUHP. “Barang siapa yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dan tindak pidana penipuan dapat dijerat hukuman penjara. Bisa-bisa terjerat pasal penggelapan (372 KUHP) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,”ucap Sembiring.

Jelasnya lagi, agar para owner-owner arisan online yang telah menjamur akibat berkembangnya teknologi dapat hati-hati menjaring para member. Karena bukti-bukti transfer uang via ATM, buku rekening dan chat via facebook atau IG merupakan alat bukti sah yang dapat memberatkan para owner.

(david )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.