by

Ahli Waris Brahmana Meminta Tanah Poltekkes RI Jalan Selamat Ketaren Dikembalikan

Berita Tanah Karo, Online News Indonesia, Rabu (9/4)

Adanya sengketa lahan seluas 2 hektar yang berlokasi di Jalan Selamat Ketaren Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe,Kabupaten Karo, dimana di atas tanah tersebut sudah berdiri gedung dan bangunan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes RI Medan, namun status tanah tersebut hingga saat ini belum ada tanda-tanda titik terang yang diterima oleh ahli waris untuk menguatkan bahwa lahan tersebut adalah milik leluhurnya.

Keluarga dari ahli waris Almarhum Tandang Brahmana  di lokasi  bersama Tim dari PN Kabanjahe,Rabu (04/09)2019
Keluarga dari ahli waris Almarhum Tandang Brahmana di lokasi bersama Tim dari PN Kabanjahe,Rabu (04/09)2019

Menurut keterangan Drs.Abadi S.Brahmana (46) warga Jalan Katepul Gang Semangat No 5 B Kabanjahje didampingi Kuning Br Brahmana (69) mengatakan kepada wartawan,Rabu (04/05) 2019 sekira pukul 15:00 WIB di Rumahnya bahwa tanah tersebut adalah milik dari Tandang Brahmana yang meninggal pada Tahun 1963 silam dan Tabi Br Purba meninggal pada Tahun 1981 lalu,sedangkan kami sebagai ahli warisnya yang mewakili keluarga, “ujarnya.

Awalnya tanah tersebut dimiliki oleh Poltekkes ,karena awalnya hanya pinjam pakai ,selain itu keluarga saya sangat mendukung untuk Pendidikan .Setelah tanah tersebut berada di tangan mereka,maka pernah juga hendak diurusnya untuk pengalihan surat menjadi hak milik sertifikat,namun gagal hingga saat ini.

Sedangkan mediasi juga pernah dilakukan,tetapi menemui jalan buntu sehingga masalah ini bergulir ke Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan Reg No.34/Pdt/G/2019/PN KBJ,bahkan spanduk juga sudah kami dirikan di lahan sengeta tersebut dengan bertuliskan “Tanah ini dalam sengketa antara ahli waris Almarhum Tandang Brahmana dengan Kesling Kabupaten Karo” ,karena kami berhak memilikinya sebagai ahli waris, “jelasnya.

Diterangkannya lagi,” tetapi diatas lahan itu juga sudah ada Plank yang bertuliskan”Tanah ini Milik Negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 67/Pdt/2017/PN.KBJ Tanggal 19 November 2018 “. Melihat adanya tulisan tersebut,kami selaku ahli waris sangat heran,sebab permasalahannya pun belum selesai dan dinyatakan tanah itu milik Negara ,kan sangat aneh Negara kita ini,belum ada putusan hukum yang kuat,tapi sudah dinyatakan milik Negara, “ujarnya.

Tadi ,rabu (04/09) 2019 sekira pukul 15:00 WIB ,terlihat hadir dari pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk meninjau lokasi serta menanyakan batas tanah itu,disitu sempat terjadi perdebatan dengan Adwin Mawardi,SH selaku kuasa hukum dan ahli waris ,dimana pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe menyuruh agar mencabut spanduk tersebut,namun ahli waris tidak mau menyerah dan menyuruhnya lagi untuk mencabut Plank yang ada berdiri dilahan sengketa itu.

Kami Marga Brahmana selaku ahli warisa dari Almarhum Tandang Brahmana,meminta agar secepatnya untuk mengembalikan tanah itu kepada kami ,karena sudah menyangkut marwah keluarga almarhum ,awalnya hanya pinjam pakai tapi belakangan menjadi masalah dibuatnya. Jka Masalah ini tidak selesai,maka kami ahli waris dan keluarga almarhum akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Presiden Joko Widodo dan melaporkan masalah ini, “ujar Abdi dan diamini Kuning Br Brahmana serta keluarga lainnya.

Lebih jauh diterangkan Drs Abadi Brahaman,buktinya surat Direktorat Agraria Provinsi Sumatera Utara No:DA/III/3684/1347/1979 ,terkait penunjukan tanah tersebut yang ditujukan kepada Kanwil Kesehatan ,bahwa status hukumnya adalah hak pakai dan surat nomor hak pakai itu ditemukan di Poltekes Lau Cih Jalan Jamin Ginting Medan.

Pada saat itu saya minta tentang surat kebagian arsip dan disitu terlihat dengan jelas kalau tanah itu tertera dengan surat pinjam pakai yang ditandatangani oleh Drs Nizir Rasul pada Tanggal 8 Mei 1979.”ujar Drs.Abadi Brahaman dan Esli Beru Brahmana.

Dilanjutkannya lagi,ketika saya minta surat tersebut untuk di copy,namun salah seorang pegawai bernama Ningsing mengatakan “Jangan pak,nanti saya dipecat kalau saya kasi surat ini “kata Abadi menirukan ucapan Ningsih pada saat itu.

Awal kasus sengketa ini terjadi,ketika ada upaya untuk membuat alas hak tanah itu dan selanjutnya ketingkat sertifikat,sehingga pihak ahli waris mengatakan kalau tanah seluas dua hektar itu adalah milik dari leluhur mereka Marga Brahmana atas nama Tandang Brahmana,tetapi dapat ganjalan dari pihak Kemenkes RI (Poltekes) Medan dan harapan kami selaku ahli waris secepatnya masalah ini selesai dan tanah itu kembali kepada kami selaku ahli waris, “ujarnya.

(David )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.