by

TKA Asal Korsel Aniaya Buruh Wanita Yang Bekerja Di PT Sungbo Jaya, Kuasa Hukum Korban Laporkan Polisi

Bogor OLNewsindonesia – Jumat (4/5)

Ditengah pro dan kontra PERPRES No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia, seorang buruh PT. SUNGBO JAYA bernama MELIANA diduga keras mengalami tindakan kekerasan dan penganiayaan oleh seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Korea Selatan yang berinisial KSE di tempat kerjanya.

Advokat Daniel David Hutapea S.H. dari Law Firm Hudson Markiano Hutapea & Partners selaku Kuasa Hukum korban, menuturkan kepada OLNews, bahwa kejadian yang dialami buruh korban terjadi pada hari Senin, tanggal 9 April 2018 sekitar jam 10.00 WIB. Korban setidaknya mengalami tindakan kekerasan berupa pukulan di lengan kiri, diinjak di kaki dan ditendang di belakang pinggang.

Saat ini korban yang masih berusia 15 (tahun) sudah melaporkan TKA tersebut ke Polres Bogor dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/362/2018/JBR/RES.BGR Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan saat ini proses penyelidikan di Polres Bogor Unit PPA sudah tahap pemeriksaan saksi yang melihat kejadian yaitu buruh yang bekerja pada Line yang sama dengan korban, demikan kata Daniel David Hutapea S.H.

Kuasa Hukum korban juga menjelaskan, kondisi korban buruh MELIANA selain mengalami luka memar, korban juga menderita trauma yang serius dan rasa malu karena di perlakukan kasar di hadapan rekan kerjanya yang juga bekerja di PT. SUNGBO JAYA.

Kuasa Hukum Daniel David Hutapea S.H. berharap kasus penganiayaan TKA terhadap buruh lokal ini bisa segera selesai di Polres Bogor supaya dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan, dan juga meminta adanya perhatian dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dan Direktorat Jenderal Imigrasi mengingat permasalahan ini dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing, supaya dapat diambil tindakan-tindakan administratif keimigrasian terhadap TKA asal Korea Selatan tersebut, demikian kata Daniel David Hutapea, Pengacara dari Lawfirm Hudson Markiano Hutapea & Partners yang berkantor di Gedung Menara Hijau, Jakarta Selatan.

DWR

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

2 comments

  1. Pabriknya dekat rumah sy…dulu tetangga jg ada yg diperlakukan kasar oleh atasan disana ..ini mungkin kasus yg kesekian kalinya..harusnya tenaga asing jgn dibiarkan so kuasa atas karyawati disana..
    Harus ditindaklanjuti