by

Miftah Awaludin Najib : Pemilu di masa pandemi,Mampukah Indonesia meniru keberhasilan Korea Selatan?

Berita Politik,OLNewsindonesia,Minggu(01/11)

Pandemi COVID-19 mendisrupsi berbagai sektor fundamental, salah satunya pemilu. Mengadakan pemilu di masa pandemi beresiko tinggi terhadap persebaran pandemi COVID-19 dan dikhawatirkan pemilu menjadi kluster baru persebaran COVID-19. Karena, pemilu melibatkan partisipasi massa dalam jumlah yang sangat besar sedangkan pandemi memaksa kita agar menghindari kerumunan massa.

Seluruh negara yang memiliki agenda pemilu di masa pandemi dihadapkan pada dilema moral. Pertama, pemilu harus tetap diselenggarakan karena memang bersifat imperatif bagi tegaknya negara demokrasi yang meniscayakan proses elektoral secara berkala. Kedua, pemilu harus ditunda sampai situasi memungkinkan. Sebab, menjaga kesehatan dan menyelamatkan jiwa manusia jauh lebih penting dan untuk itulah negara didirikan.

Data International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA), menunjukkan, sejak 21 Februari hingga 18 Oktobeer 2020 terdapat 73 negara dan wilayah (territory) di dunia, yang menunda pemilu/pilkada, karena, pandemi covid-19. Sebanyak 39 negara dan wilayah di antaranya menunda pemilu nasional dan referendum nasional.
Di sisi lain, terdapat 74 negara dan wilayah yang tetap menyelenggarakan pemilu, meskipun dihantui berjangkitnya pandemi. Sebanyak 58 negara dan wilayah di antaranya telah menyelenggarakan pemilu nasional dan referendum nasional. Sebanyak 38 negara dan wilayah, di antaranya, telah mengadakan pemilu/pilkada yang semula ditunda dan sebanyak 21 di antaranya telah mengadakan pemilu nasional atau referendum nasional.
Dalam konteks penulisan ini, pendekatan institusionalisme baru digunakan dalam melihat bagaimana lembaga-lembaga berperan dan merespon perubahan-perubahan yang menuntut peran mereka. Serta, bagaimana aktor-aktor dalam lembaga atau aktor-aktor yang merefleksikan lembaga, berfikir, dan berperan. Baik peran yang diatur dan dibatasi oleh norma dan aturann, maupun peran yang lebih luas yang tidak diatur dalam aturan-aturan formal. Hal ini menjadi penting, lantaran akan menjadi kunci besar dan kecilnya partisipasi pemilih.

Bagaimana Indonesia menjalankan pemilunya di tengah pandemi COVID-19?

Pemerintah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tetap bergeming bahwa pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan pada 09 Desember 2020 Setelah sebelumnya mengalami penundaan jadwal. Pilkada serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Penularan virus COVID-19 masih terjadi di Indonesia hingga Jumat (30/10/2020). Hal ini terlihat dari terus munculnya kasus baru COVID-19. Data pemerintah hingga Jumat pukul 12.00 WIB memperlihatkan bahwa ada 2.897 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 406.945 orang, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 02 Maret 2020. Secara eksplisit kurva pademi COVID-19 di Indonesia belum melandai perhari ini. Dan mengkhwatirkan, mengingat pilkada serentak sebentar lagi.
Menurut hemat penilis, ada beberapa mekanisme mengenai pemilu di Indonesia yang berpotensi menghadirkan kerumunan massa.

Pertama yaitu pendaftaran pemilih (voter registration), Di Indonesia, mengacu pada ketentuan undang-undang pemilihan, verifikasi pemilih dilakukan dengan cara pencocokan dan penelitian secara langsung. Penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk mendatangi rumah pemilih secara door to door untuk memastikan kebenaran data pemilih tersebut. Ketentuan physical distancing dengan mekanisme demikian pasti tidak bisa terpenuhi. Dan, potensi penyelenggara pemilu ataupun pemilih tertular virus corona menjadi semakin tinggi.

Kedua, yakni tahapan kampanye, KPU melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam COVID-19. Salah satu aturan dalam PKPU tersebut berkaitan dengan kampanye ditengah pandemi. Bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog langsung dengan syarat ketentuan protokol kesehatan.
Kampanye ditengah pandemi dengan media daring bukan tanpa persoalan, tantangan yang muncul dengan penerapan kampanye daring ini tidak terlepas dari soal kesiapan transformasi dari yang biasanya bertemu secara tatap muka berubah menjadi virtual. Setidaknya ada tantangan yang harus dihadapi, khususnya bagi kontestan dalam pilkada:
1) Kampanye daring membutuhkan komunikasi yang interaktif. Hal ini tentu berbeda dengan dengan kampanye tatap muka, apalagi yang berlangsung dengan pengerahan banyak massa, yang jarang dilakukan secara interaktif.
2) Kesenjangan akses internet menjadi tantangan yang harus dihadapi pasangan calon dalam pilkada 2020. Indonesia masih menduduki posisi ke-57 dari 100 negara terkait akses internet menurut data The Inclusive Internet Index 2020.
3) Tantangan soal kesiapan masyarakat dalam bermedia sosial dengan bijak dan dewasa. Apalagi dampak kampanye daring, seperti hoaks, pengumpulan opini, perang tagar dan serangan buzzer.

Ketiga, yakni tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Penggunaan advance voting di Indonesia tidak terakomodasi pada undang-undang pemilihan. Ketentuan pemungutan dan penghitungan suara dalam aturan tersebut dilakukan pada hari yang sama. Sehingga pemungutan dan penghitungan harus sudah selesai dilaksanakan pada satu hari yang sama. Sehingga upaya mengurangi kerumunan massa pada hari pemungutan suara di TPS tidak bisa dilakukan. Pilihan rasionalnya kemudian adalah memperbanyak jumlah TPS dengan beragam konsekuensi yang mengikutinya.

Bagaimana Korea Selatan menjalankan pemilunya di tengah pandemi COVID-19?
Korea Selatan adalah salah satu dari negara-negara yang berani mengadakan pemilu di bawah ancaman COVID-19. Pemilu yang diselenggarakan pada 15 April 2020 untuk memilih 300 anggota Majelis Nasional (Daehanminguk Gukhoe).

Pada hari pemungutan suara 15 April, Korea Selatan memiliki kasus positif corona sejumlah 10.600 orang dan mencatat lebih dari 220 kasus kematian. Pada bulan April, kasus baru positif corona tercatat berkisar di angka 30 orang di setiap harinya. Angka kasus positif corona tertinggi terjadi pada 29 Februari, di mana tercatat 900 kasus positif baru. Itu artinya, kurva positif corona di negeri tersebut sudah bergerak melandai pada saat pemungutan suara dilaksanakan.

Pemilu legislatif Korea Selatan yang telah dijalankan di masa pandemi ini menorehkan beberapa rekor yang fantastis.

Pertama, tingginya angka partisipasi pemilih menggunakan hak suaranya (voting turn out). Angka voting turn out mencapai 66,2% atau lebih dari 28 juta pemilih menggunakan hak suaranya. Angka ini menjadi yang tertinggi selama 20 tahun terakhir pemilu dilaksanakan. Meskipun dengan catatan bahwa Korsel menurunkan usia pemilih yang memenuhi syarat dari usia 19 tahun ke 18 tahun.

Kedua, otoritas kesehatan Korea Selatan melaporkan tidak ada penambahan jumlah kasus positif COVID-19 terhitung masa inkubasi virus selama 14 hari pasca hari pemungutan suara. Hal ini diyakini bahwa tidak ada kasus penyebaran virus corona sebagai akibat dilaksanakannya pemilu legislatif pada 15 April.

Kunci Keberhasilan Korea Selatan menjalankan pemilunya di tengah pandemi COVID-19

Pertama : Pendaftaran pemilih (voter registration), pemerintah Korea Selatan telah memiliki sistem database kependudukan yang mapan. Setiap warga negara telah tercatat dengan baik dalam sistem kependudukan ini. Sehingga NEC tidak perlu melakukan pemutakhiran data pemilih. Pemilih tinggal hadir ke TPS (polling station) yang ada dengan membawa dokumen identitas kependudukan. Kemudian, penyelenggara pemilu di tingkat TPS akan melakukan verifikasi dengan mesin identifikasi kependudukan untuk melihat apakah usia pemilih telah memenuhi syarat sebagai pemilih (usia 18 tahun), dan berbagai aturan pemilihan luar negeri. Selain kerangka hukum pemilu Korea Selatan yang sudah memiliki aturan-aturan bermanfaat, lembaga penyelenggara pemilunya juga sudah memiliki pengalaman serta kemampuan administratif, prosedural dan operasional yang terbukti.

Kedua : Tahapan kampanye, aktivitas kampanye untuk Pemilu 2020 tidak semeriah pada pemilu-pemilu sebelumnya. Untuk mencapai pemilih, partai-partai politik dan para calon legislatif (caleg) mengganti metode konvensional mereka dengan yang menggunakan teknologi digital dan internet, terutama pesan video yang disebarkan melalui media sosial, pesan singkat (SMS) dan aplikasi telepon genggam. Beberapa caleg mengadopsi metode-metode inovatif menggunakan teknologi ‘augmented reality’ (AR) untuk berinteraksi jarak jauh dan virtual dengan pendukung mereka. Caleg lainnya melakukan kegiatan sukarela berkaitan dengan penanggulangan COVID-19, seperti membersihkan lingkungan sekitar daerah pemilihan mereka dan menyiram jalanan dengan disinfektan.
Ketiga, mekanisme pemungutan suara, Korea Selatan menggunakan skema advance voting, yakni early vote dan mail vote. Early vote Yaitu mendorong para pemilih untuk sebisa mungkin mengambil kesempatan memilih sebelum hari Pemilu pada tanggal 15 April.Metode ini mempersilakan semua pemilih untuk memberikan suaranya sebelum hari pemungutan suara di TPS manapun walaupun tidak dekat tempat tinggal mereka. Untuk Pemilu 2020 ini, pemungutan suara awal diselenggarakan pada tanggal 10 dan 11 April di semua TPS yang berjumlah 3.500 di seluruh negeri. Alasan untuk mendorong agar para pemilih memanfaatkan fasilitas ini adalah untuk mengurangi jumlah pemilih yang datang ke TPS di hari yang sama, yaitu hari pemilu tanggal 15 April.
Langkah penting lain yang diambil adalah mail vote yaitu memperbolehkan pemungutan suara ‘di rumah’ (melalui pos) pada pasien COVID-19 di rumah sakit dan pusat pelayanan kesehatan lainnya, sekaligus untuk para pemilih yang berada dalam karantina atau isolasi diri setelah berkontak dengan seseorang yang menderita COVID-19. Dalam keadaan normal dan pada pemilu sebelumnya, hanya pemilih yang masuk kategori tertentu saja yang dapat melakukan pemungutan suara ‘di rumah’ semacam ini. Untuk dapat memilih via pos, sebuah permohonan untuk memilih ‘di rumah’ mesti disampaikan ke kantor pemerintahan lokal pada tanggal 24-28 Maret. Sekitar 26% dari jumlah pemilih memberikan suara mereka melalui mekanisme advance voting ini.

Tujuan advance voting dilakukan untuk mengurangi jumlah pemilih yang mendatangi TPS pada hari pemungutan suara.

Selain itu, NEC mengambil langkah-langkah untuk memastikan hak pilih mereka yang terjangkit COVID-19 setelah masa penyampaian permohonan untuk memilih ‘di rumah’ sudah habis tetap terjaga. Mereka, bersama dengan para petugas kesehatan dapat menggunakan hak pilih mereka di awal pada TPS khusus pada rumah sakit dan pusat pelayanan kesehatan lainnya.

Korea Selatan juga merubah mekanisme pengaturan pemungutan suara yang nyaman dan aman (adequate polling arrangement) bagi pemilih di TPS. Beberapa prosedur ditempuh seperti pemilih wajib menggunakan masker, disediakan hand sanitizer, diberikan jarak satu meter pada saat antrian, pemilih dicek temperatur suhu badannya menggunakan thermometer gun, jika pemilih memiliki suhu badan di atas 37,5 derajat Celcius dipisahkan ke bilik khusus yang telah disediakan, diberikan sarung tangan plastik sekali pakai untuk melindungi pemilih pada saat menandai pilihannya pada surat suara, dan bilik suara dan area TPS disemprot disinfektan secara berkala. Tidak hanya itu, penyelenggara pemilu di tingkat TPS menggunakan face protection, masker, dan sarung tangan medis.

Sebagai upaya transparansi, NEC memutuskan untuk melakukan siaran langsung via internet aktivitas di TPS pada saluran eTV dan saluran TV nasional secara periodik, baik saat pemungutan suara awal dan pada hari Pemilu. Siaran langsung ini membuat semua pemirsa di dalam dan luar negeri dapat melihat apa yang terjadi di dalam TPS, termasuk persiapan pemungutan suara, proses pemungutan suaranya, penutupan TPS serta pemindahan dan penyimpanan surat suara terpakai, persiapan penghitungan suara, proses penghitungan, dan penutupan proses penghitungan suara. Sebagai langkah pencegahan tambahan.

Keberhasilan Korea Selatan pada pemilunya tidak terlepas dari adanya alam politik yang kondusif. Hal ini membuat berbagai aktor dan kekuatan politik (yang juga akan bertanding dalam pemilu) untuk menerima berbagai pembatasan yang dikenakan pada mereka dan aktivitas kampanye konvensional mereka akibat pandemi yang berlangsung. Kondisi ini juga memberikan kondisi mendukung bagi penyelenggara pemilu untuk menjalankan fungsinya di bawah kondisi yang penuh tantangan itu.

Hal diatas membutuhkan komitmen yang sangat tinggi dari pemerintah, panitia penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih. Komitmen anggaran, komitmen kedisiplinan, dan komitmen untuk saling menjaga dari penyebaran pandemi COVID-19 sangat diperlukan. Dan yang paling penting adalah mempersiapkan kerangka hukum (rule of law) yang menjamin kepastian hukum pemilu agar dilaksanakan secara bebas dan adil (free and fair). Sebuah prasyarat tambahan adalah memastikan adanya alam politik yang kondusif. Hal ini membuat berbagai aktor dan kekuatan politik (yang juga akan bertanding dalam pemilu) untuk menerima berbagai pembatasan yang dikenakan pada mereka dan aktivitas kampanye konvensional mereka akibat pandemi yang berlangsung. Kondisi ini juga memberikan kondisi mendukung bagi penyelenggara pemilu untuk menjalankan fungsinya di bawah kondisi yang penuh tantangan itu.

Kesimpulan :

Penulis menawarkan dua solusi terkait pilkada serentak di Indonesia.

Pertama, penundaan pilkada ke tahun 2021, hal ini bukan perkiraan bahwasanya di tahun 2021 itu pandemi COVID-19 berakhir, akan tetapi, waktu penundaan tersebut diharapkan agar pandemi COVID-19 melandai dan terbangunnya infrastruktur jaringan internet yang merata dan bisa dinikmati oleh semua masyarakat, juga KPU selaku penyelenggara bisa membuat kebijakan berbasis sains dan teknologi. Yaitu, perubahan mekanisme ke arah digitalisasi alias elektronik seperti e-voting dan e-rekapitulasi dan juga dengan dibuatnya mekanisme advance voting, yakni early vote (pemungutan suara lebih awal) dan mail vote (pemilihan via pos), serta proxy voting untuk meminimalisir kerumunan. Karena pemilu di masa pandemi berbeda dengan pemilu sebelumnya disituasi normal.

Kedua, jika pandemi COVID-19 belum juga melandai setelah batas penundaan, rakyat dan pemerintah harus mencari bentuk pemilu yang tidak mengundang banyak kerumunan. Dalam konteks pemilu, sudah termaktub regulasi dalam konstitusi. Yaitu, UUD 1945 Pasal 18 ayat (4): “Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Sebagai alternatif di masa darurat (force majeure) Covid-19. Bentuk pilkada via DPRD cenderung lebih berkesesuaian (compatible) karena tidak mengunadang banyak kerumunan. Akan tetapi, perlu dibuat ketentuan pilkada yang aspiratif, transparan, dan akuntabel.

Daftar Pustaka
Thohari, Ahsin. “Legitimasi Pilkada di Masa Pandemi”. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/read/detail/346659-legitimasi-pilkada-di-masa-pandemi.html. (Jakarta: 22 september 2020) Diakses pada tgl: 26 Oktober 2020, Pukul 00:30 WIB
Aspund, Erik. “Ikhtisar Global COVID-19: Dampak Terhadap Pemilu”. International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA). https://www.idea.int/news-media/multimedia-reports/ikhtisar-global-covid-19-dampak-terhadap-pemilu-bahasa-indonesia. (26 Oktober 2020). Diakses pada tgl: 31 Oktober 2020, Pukul 00:02 WIB
https://jdih.kpu.go.id/data/data_uu/Perpu%20Nomor%202%20Tahun%202020.pdf. Diakses pada tgl 26 Oktober 2020, Pukul 00:30 WIB
https://covid19.go.id/p/berita/infografis-covid-19-30-oktober-2020. Diakses pada tgl 30 Oktober 2020, Pukul 15:30 WIB
Prabowo, Ghanda. “Mampukah Meniru Korsel Gelar Pemilu Saat Wabah?”. detikNews. https://news.detik.com/kolom/d-5044901/mampukah-meniru-korsel-gelar-pemilu-saat-wabah. (Jakarta: 08 Juni 2020). Diakses pada tgl 26 Oktober 2020, Pukul 00:30 WIB
https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%2013%20THN%202020.pdf. Diakses pada tgl 26 Oktober 2020, Pukul 00:30 WIB
https://theinclusiveinternet.eiu.com/explore/countries/performance. Diakses pada tgl 30 Oktober 2020, Pukul 22:30 WIB
Agustina, Susanti S. “Menghadapi Tantangan Kampanye Daring”,Kompas, (Jakarta 12 Oktober 2020)
Spinelli, Antonio. “Menyelenggarakan Pemilu Di Tengah Pandemi COVID-19: Ujian Krusial Republik Korea”. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi dan International Institute for Democracy and Electoral Assistance. https://www.idea.int/sites/default/files/publications/menyelenggarakan-pemilu-di-tengah-pandemi-covid-19_0.pdf. (Jakarta: 18 April 2020) Diakses pada tgl 26 Oktober 2020, Pukul 00:30 WIB. Publikasi ini adalah terjemahan dari versi Bahasa Inggris International IDEA’s “Managing Elections under the COVID-19 Pandemic: The Republic of Korea, Crucial Test”, Technical Paper 2/2020.

 

Penulis Artikel adalah

Nama : Miftah Awaludin Najib
NPM : 2006557944
Jurusan : Pascasarjana Ilmu Politik
Dosen : Chusnul Mar’iyah, Ph.D.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.