Cabuli Anak Dibawah Umur, Si Birong Di Inapkan Disel Polres Karo

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Seorang pria berinisial BHS alias Birong warga Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo tega mencabuli anak dibawah umur. Atas perbuatannya ini pelaku di tangkap oleh Satreskrim Polres Tanah Karo pada Senin, (05/07.2022) yang lalu.

Adapun korban pencabulan merupakan tetangganya sendiri, sebut saja mawar (nama samaran) yang masih berumur 4 tahun. Menurut keterangan tersangka BHS bahwa, pelecehan seksual ini sudah dilakukannnya sebanyak 3 (tiga) kali.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H melalui KBO Reskrim Ipda Mona Tarigan di dampingi Kanit PPA Aipda Jonatan Karo Karo, S.H, Selasa (12/07.2022) menjelaskan, bahwa Tersangka pencabulan ini ditangkap atas adanya laporan dari pihak keluarga korban.

“Tersangka pencabulan ini ditangkap pada Senin, (05/07. 2022) yang lalu atas adanya laporan dari keluarga korban. Pelaku BHS ini, terakhir kali melakukan pencabulan terhadap korban terjadi pada Minggu, (03/07.2022) yang lalu dan lokasi kejadiannya terjadi di rumah Tersangka dan Tersangka mengaku bahwa dia melakukan pencabulan ini sebanyak 3 kali,” ujarnya.

Lebih lanjut KBO Reskrim Polres Tanah Karo Ipda Mona Tarigan menjelaskan, adapun modus tersangka melakukan pencabulan ini dengan memberikan headphone miliknya kepada korban untuk menonton YouTube. Saat korban menonton YouTube, tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan menggesek gesek jarinya serta meraba raba kemaluan korban.

Atas kejadian ini pihak Polres Tanah Karo mengamankan barang bukti berupa 1 baju warna merah muda, 1 celana pendek warna merah muda dan handphone milik Tersangka.

Atas perbuatannya ini, tersangka BHS dipersangkakan pasal 82 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 290 ke 2 e dari KHUPidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” terangnya.

(David)