Berita Pandeglang.OLNewsindonesia,Rabu(27/02)
Maraknya isu yang beredar di kalangan masyarakat tentang dugaan penyunatan dana Program Keluarga Harapan ( PHK ) di wilayah Desa Pasir Tenjo Kecamatan Sindang Resmi di bantah pemerintahan Desa Pasir Tenjo.
Meluruskan isu yang beredar,Sekretaris Desa Pasir Tenjo mengatakan bahwa tidak ada penyunatan dana PHK
” Itu tidak benar,tetapi uang yang di maksud adalah hasil musyawarah dengan penerima KPM sebanyak 131 penerima bantuan tersebut,di namakan dana Rereongan sebesar Rp 100.000,-/KPM, dengan peruntukan biaya foto copy dan buku panduan KPM ( Keluarga Penerima Manfaat) dan bila ada sisa dari pengeluaran tersebut di masukan Uang Kas KPM.Biaya Rereongan tersebut atas perintah Pendamping H.Ade sekaligue beliau sebagai Kordinator PKH Kecamatan Sindangresmi,”jelas Mugirahayu selaku Sekdes Pasir Tenjo kepada OLNewsindonesia
Berbeda dengan keterangan H.Arta, selaku Kepala Desa Pasir Tenjo menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penyunatan Dana PKH yang di terima warganya.
Saya tidak tau sama sekali, bahkan dalam setiap pencairannya pun sama sekali tidak ikut campur,tidak ada kordinasi kepada saya, baik dari Pendamping maupun masyarakatyangmendapatkanya.Saya juga baru tau kalau warga saya sebanyak 131 KPM yang mendapatkanya, untuk itu silahkan tanyakan langsung ke pihak Pendamping PKH terkait Potongan tersebut,ucap H.Arta
” Memang betul saya mengakui adanya pungutan dari Dana PKH sebesar Rp 100.000/KPM yang ada di Desa Pasir Tenjo karena itu untuk pembelian Buku Panduan Penerima PKH dan biaya Poto Copy persaratan, agar Penerima bantuan PKH dapat memahami tentang Program Keluarga Harapan serta manfaatnya bantuan dari Pemerintah secara Kontinyu dalam Pencairannya.Saya mengharapkan kepada Warga PKH Binaan bisa menjalankan kewajiban sebagai orang Tua kepada anak anaknya, juga bisa memanfaatkan bantuan ini untuk modal usaha sesuai arahan dan petunjuk Buku Katalog Panduan tersebut,” terang H.Ade,selaku Pendamping Kecamatan Sindang Resmi menjelaskan Dan meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
(Ju)