Berita Tanah Karo, Online News Indonesia, Selasa (2/10)
Polsekta Berastagi dalam hal ini Unit Reskrim Polsekta Berastagi pada Senin (01/10) 2018 sekira pukul 20.00 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap 2 ( dua ) orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yakni Dewo Saputra (33) warga Jalan Pangkalan Sena RT/RW 014 kelurahan simpang tetap Darul Ichsan Kec. Dumai Barat dan Iin Junaidi (45) warga Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
Sementara kronologis penangkapan yang mana pada hari Senin (01/10) 2018 sekira pukul 20.00 Wib, Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J. Munte SH, mendapat informasi masyarakat bahwa di Desa Sempajaya Kec. Berastagi, Kab Karo, tepatnya didepan gerbang Hotel Green Garden Berastagi , ada seorang yang memiliki Narkotika jenis Ganja.
Untuk selanjutnya personil Polsekta Berastagi langsung menuju ke TKP , sesampai di TKP sekira pukul 20.20 WIB, ditemukan seorang orang laki laki setelah diketahui bernama Dewo Saputra berada didepan gerbang Hotel Green Garden Berastagi yang sedang duduk diatas sepeda motor, setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Dewo Saputra.
Dalam penggrebekkan ini di temukan didalam sebuah tas sandang barang bukti berupa 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas putih dan diikat dengan Isolasi kemudian dilakukan Introgasi terhadap Dewo Saputra bahwsanya Narkotika jenis ganja tersebut adalah milik dari temannya yang bernama Iin Junaidi.
Lalu kemudian dilakukan penangkapan terhadap Iin Junaidi di Desa Sempajaya Kampung Teknol Kec. Berastagi Kab Karo, tepatnya didalam rumah Dewo Saputra dan terhadap Dewo Saputra ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil plastik putih kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang disimpan didalam tas sandang miliknya, kemudian pihak kepolisian mengamankan barang bukti dan membawa tersangka ke kantor Polsekta Berastagi untuk diproses lebih lanjut.
(David)