Pemerintahan Desa Sodong Salurkan BLT Desa Dan Insentip RT/RW


Berita Pandeglang.OLNewsindonesia.Jumat(31/12/21)
 

Pemdes Sodong  membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2021. Bantuan sebesar 300.000 per bulan ini dibagikan untuk  keluarga di Desa  untuk bulan Nopember – Desember Tahun 2021 Tahap III selain itu, pembagian Insentip RT, Rw, Linmas Kader Posyandu .Bertempat di Koprasi Tani Sodong.
 
Penyaluran BLT DD serta insentip RT/RW berlangsung di Koperasi Tani Sodong dengan dihadiri Tokoh Masyarakat, RT,RW, Guru ngaji, Kapolsek Saketi, Heru R, pihak Kecamatan Yudhi.S dan BPD serta LPM Desa , bertempat di Koprasi Tani Sodong.Jumat(31/12/21)
 
H.Sopyan Rizki selaku Kepala Desa Sodong Kecamatan Saketi menjelaskan bahwa Pembagian BLT Sebanyak 90 Kepala Keluarga, mendapatkan Rp 600.000, selama dua Bulan Nopember dan Desember 2021 Tahap III  dan ini kita hanya meneruskan KPM Yang lama ketika Kepala Desa terdahulu  dari hasil tersebut, mudah mudahan bantuan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat untuk Kebutuhan pokok sehari hari. Jelas H.Sopyan Rizki Kepada OLNewsindonesia.com saat penyaluran BLT di Koperasi Tani Sodong,Jumat(31/12/21)
 
Masih Kata H.Sopyan Rizki, selain itu pada hari ini juga Kita salurkan Insentip RT, RW, Kader Posyandu, Guru ngaji dan Linmas  masing masing menerima 2 Bulan sama,
Dengan pembagian insentip Perangkat ini  merupakan bentuk apresiasi atas kinerja mereka yang telah membantu mensukseskan program-program yang digulirkan Pemdes.” Besaran anggaran insentif yang diberikan ini memang tak seberapa, namun kami harap dengan adanya pemberian insentif ini Ketua RT maupun RW bisa terus aktif dan semangat dalam membantu memajukan Desa.Tuturnya
 
Di tempat yang sama Yudi.S i perwakilan dari Kecamatan Saketi menambahkan bahwa Penularan BLT Desa berasal dari Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2021 untuk Desa Sodong ini sudah  sesuai aturan Dalam penyaluranya, karena langsung penerima Hak Manfaat yang menerimanya tidak di wakilkan.
 
Dalam Pembagian BLT ini , walaupun Kepala Desa Baru ini tidak bisa di gantikan untuk KPM karena ini satu Tahun  Anggaran harus orang terdahulu yang menerima. Adapun pugak Desa hendak mengganti KPM yang sudah mampu misalkan kehidupnya, itu bisa di gantikan Keoada yang berhak tapi harus di tuangkan dalam musdes ( Musawarah Desa)   di ketahui lembaga  Desa atau RT, RW. Pungkasnya

(JU)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *