Disdukcapil Karo Tercoreng Ulah 3 Oknum, Di Eksekusi Kejari Karo Ke Rutan

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Diketahui bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melakukan eksekusi terhadap Terpidana kasus korupsi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo, Jumat (31/03.2023) sore.

Dimana, eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas tindak lanjut dari kasus korupsi yang menjerat 3 (tiga) orang Pegawai Disdukcapil Kabupaten Karo tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Tri Sutrisno, S.H, M.H, menjelaskan eksekusi ini merupakan hasil dari putusan MA terkait kasus korupsi Pembangunan dan Pengopersian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Secara Terpadu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2011 lalu. Dirinya menjelaskan, adapun terpidana yang dilakukan eksekusi sebanyak 3 (tiga) orang yaitu Evlidawati Barus,SH Sudinarta Barus, SH, dan Warita Siagian, SH, ini sesuai dengan putusan MA,” tenangnya.

Dirinya juga menjelaskan ketiga Terpidana ini berperan sebagai panitia pemeriksa barang pada proyek di tahun 2011 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 4.220.100.000. Atas perbuatan yang dilakukan oleh ketiga Terpidana ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 793.383.040.

“Peran ketiganya sebagai panitia pemeriksa barang, dan untuk kerugian negaranya itu mencapai 793 juta rupiah, dan ketiganya pun kemudian dikirim ke Rutan Klas II Kabanjahe,” terangnya.

Diketahui, ketiga Terpidana ini sudah melakukan serangkaian proses persidangan mulai dari Pengadilan Negeri Medan hingga ke tingkat MA. Di mana, pada proses Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan ketiganya dipidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Kemudian, terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tersebut, para terdakwa mengajukan upaya hukum banding. Pada tanggal 16 November 2015, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan memutuskan menerima banding.

Hingga akhirnya, ketiga Terdakwa ini kembali menempuh upaya hukum hingga ke tingkat Kasasi (upaya hukum bagi yang merasa tidak puas hasil Pengadilan) di mana, di tahapan upaya hukum ini pada tanggal 05 Oktober 2016, Majelis Hakim pada Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara kepada para Terdakwa selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 200.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

(David-Team)