Berita Samosir, Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Tim Tangkap Buron (tabur) Kejari Samosir menangkap buronan A.n Rosmaida Manurung Alias Ros Alias Mak Winda Alias Op.Emrik di sebuah Rumah Makan di daerah Simpang Selayang, Kota Medan, Rabu (30/3) pukul 10.00 Wib.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera mengatakan tim yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi dan Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi menangkapnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021, terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan Tindak pidana Kebakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Sebelumnnya JPU Kejari Samosir telah memanggil Terpidana A.n Rosmaida Manurung Alias Ros Alias Mak Winda Alias Op.Emrik secara patut, Akan tetapi Terpidana tidak pernah hadir, sehingga Kejari Samosir menetapkan Terpidana dalam Daftar Pencarian Orang kemudian diserahkan ke Tim tabur kejari Samosir.
Selanjutnya Tim Tabur Kejari Samosir berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan pencarian DPO, lalu Tim Gabungan mendapat informasi terpidana sedang berada di sebuah rumah makan di simpang selayang, dan atas informasi tersebut Tim kejari Samosir menuju lokasi dan sesampainya disebuah rumah tim melihat dan langsung menangkap terpidana, kemudian tim tabur Kejari Samosir langsung mengantar terpidana ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjung gusta Medan untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalaninya.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir menambahkan Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Diketahui, kasus ini adalah rentetan dari kasus pembakaran dengan Raja Hotman Ambarita. Kasus ini terkuak ketika pembakaran Hotel Dika Jo Guest House beberapa tahun lalu.
Kronologisnya, Selasa tanggal 05 Juni 2018 Sekira pukul 17.00 WIB Terpidana Rosmaida Manurung menelepon Norati Sembiring Alias Mak Evi dengan berkata “EVI, beli dulu minyak 2 (dua) liter”. Selanjutnya Terpidana masuk ke Innova warna Silver BK 1205 AA dan tak lama kemudian Raja Hotman Ambarita masuk ke dalam mobil lalu mengendarai mobil tersebut menuju Jalan Ngumban Surbakti.
Lalu setelah sampai di Jalan Ngumban Surbakti, tepatnya di Simpang Elisabet, dekat Cristian Mobil terpidana menerima 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi 2(dua) liter minyak dari Norati Sembiring dengan cara membuka pintu mobil depan sebelah kiri dan memberikan uang senilai Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebagai ganti uang membeli minyak tersebut lalu terpidana meletakkan minyak tersebut di dekat kakinya. Kemudian Raja Ambarita bersama terpidana menuju lokasi.
Setelah sampai di Penginapan DIKA JO GUEST HOUSE, terpidana menuju ke belakang hotel DIKA JO GUEST HOUSE tepatnya gudang genset Hotel tersebut. Setelah sampai di gudang genset, Selanjutnya terpidana mengambil minyak yang ada di dalam kantong plastik mengoyakkan kantong plastiknya, membuka karet lalu menyiramnya ke tumpukan kertas dan kayu – kayu yang ada di gudang genset tersebut.
Kemudian terpidana membuka tangki genset lalu mengambil mancis dari kantong celana bagian depan sebelah kanan dan memantik mancis tersebut ke kertas yang sudah disiram minyak sehingga api menyala, lalu terpidana menyiramkan sisa minyak tersebut ke sekitar tumpukan kayu.
(JuntakStar/Polhut)