Berita Pandeglang,OLNewsindonesia,Selasa(30/07)
Dalam rangka persiapan implementasi Undang-Undang No 33 Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Mathla’ul Anwar dan Dinas Pertanian Propinsi Banten menandatangani naskah kerjasama, terkait Jaminan Produk Halal untuk pemeriksaan DNA babi, di Kantor Dinas Pertanian Propinsi Banten, KP3B, Serang.
Hadir dalam Penandatanganan naskah Kerjasama,Hadi Susilo M.Si selaku Pendamping Direktur Pusat Kajian Produk Halal UNMA Banten,Senin(29/07)
Perjanjian penandatanganan kerjasama di lakukan terkait maraknya perdagangan daging celeng atau babi, yang berasal dari Sumatra. Sehingga penanganan terkait daging babi atau celeng ini sangat penting untuk menjaga produk yang dikonsumsi masyarakat khususnya umat Islam agar terhindar dari produk yang mengandung daging haram.
Ini merupakan wujud tanggung jawab kami sebagai akademisi dan merupakan terobosan besar yang dilakukan oleh Mathlaul Anwar ikut serta dalam pengawasan produk halal,ungkap Direktur LPH Mathl’aul Anwar
Dinas Pertanian Propinsi Banten melalui UPTD Pelayanan dan Pengujian Veteriner telah memiliki Laboratorium Pengujian DNA babi dan terakreditasi KAN ISO/SNI 17025,maka dari itu,LPH Mathla’ul Anwar telah bersiap diri dalam pelaksanaan implementasi UU Jaminan Produk Halal, yang akan berlaku mulai Oktober 2019 nanti,terang Direktur LPH Mathl’aul Anwar, Dwi Marwati Juli Siswanti, ST,M.Si dan Hadi Susilo M.Si selaku pendamping kepada OLNewsindonesia.com
Saya menyampaikan terima kasihnya kepada Dinas Pertanian atas kerjasama ini,harapan saya kedepannya pelayanan terkait jaminan produk halal akan dirasakan oleh masyarakat,tukas Hadi Susilo M.Si menambahkan
(irgi)