Jakarta OLNews Indonesia, Pembahasan penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), khususnya inspektorat di daerah. Rapat ini dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irjen Kemendagri, Sri Wahyungingsih mengatakan, rapat bersama KPK kali ini membahas mengenai peningkatan kapabilitas APIP, karena tak pernah ada laporan dari inspektorat ke KPK terkait penyimpangan pemerintah daerah, malahan dari masyarakat.
Adapun persoalannya, kata Sri ada pada independensi jajaran inspektorat, sumber daya manusia (SDM), tata kelola serta manajemen dan anggaran di instansi tersebut
“Masalah independensi ini, kami tawarkan kuasi vertikal dimana Mendagri terlibat dalam proses rekrutmen inspektorat tingkat provinsi dan gubernur pada kabupaten/kota,†ujar dia.
Kemudian, masalah SDM, kata dia akan ada penambahan pegawai. Kemendagri mengusulkan untuk proses inspassing Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) dan penempatan purnapraja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Begitu juga masalah anggaran, menurut Sri Kemendagri bersama KPK sudah merumuskan dan mencari jalan keluarnya. Dengan begitu biaya-biaya tugas inspektorat tak lagi terhambat. Karena memang mereka membutuhkan dana untuk pemeriksaan dan sebagainya.
“Ini Jadi penguatan APIP juga karena biaya tugas inspektorat ternyata tidak sedikit,†tambah dia.
Source:Kemendagri