Desa Citumenggung Kecamatan Bojong Dapat Kuota 550 Sertipikat Tanah Dari Program PTSL

Berita Pandeglang. OLNewsindonesia,Selasa(25/08)

Pemerintah Pusat melaui BPN Kabupaten Pandeglang menggulirkan Program pembuatan Sertipikat Tanah melalui PTSL ( pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah.

Program PTSL adalah Proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan until memberikan jaminan kepastian hukum atau hak milik atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Menurut Isep Badri selaku Kepala Desa Citumenggung Kecamatan Bojong mengatakqn bahwa program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistimetis Lengkap ) sangat membantu warganya terutama dalam hal mengurus legalisasi Pertanahan yaitu berupa adanya Hak milik resmi berupa sertipikat sebagai bukti atas kepemilikan tanah.

Untuk Desa Citumenggung, kita mendapatkan kuota sebanyak 550 Sertipikat Tanah untuk masyarakat yang ingin Lahanya memiliki sertipikat sementara yang sudah terdaftar sampai saat ini sekitar 450 Sertipikat, tentunya masih menunggu masyarakat yang berminat,Ungkap Isep Badri Kepada OLNewsindobesia.com di Kantornya 24/08

Masih Kata Isep Badri, PTSL ini sangat membantu para pemerintah desa kedepannya,terutama meminimalisir permasalahan yang kemungkinan timbul jika surat” tanah tidak terdaftar.

Bahkan dalam mengeluarkan biaya pun masyarakat tudak terlalu mahal , karena sudah ada ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri, desa hanya boleh memungut biaya sebsar Rp150 ribu untuk biaya patok, materai, dan oprasional aparat desa yang melakukan pengukuran satu bidang tanah,Imbuhnya

Untuk yang persyaratan tidak Lengkap, seperti Lahan tersebut dapat beli tapi tidak ada AJB nya,pemilik tanah harus melengkapinya terlebih dulu seperti jika pajak belum dibayar,pemilik tanah harus melunasi dulu,Tukasnya

Kades juga menerangkan situasi yang terjadi di masyarakat bahwa terkadang warga juga terkadang salah menilai dan berkomentar buruk terhadap Pegawai Desa dengan mengatakan bahwa Perangkat memungut Bayaran lebih dari Aturan , padahal persyaratan merekalah tidak lengkap.

saya berharap untuk Masyarakat Citumenggung bisa memahami dan melengkapi persyaratanya dan tidak menyalahkan pemerintah desa,Ucapnya

Di tempat terpisah Opik muktar salah satu Warga Desa Citumenggung Rt 06/03 menuturkan bahwa dirinya memiliki lahan yang berlokasi di Kp Kaduhejo, hanya memiliki SPPT dan ingin membuat Sertipikat dan mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan.

Saya bersyukur dengan adanya program PTSL Ini,Ini sangat meringankan kami dalam mengurus keabsahan tanah yang kami miliki,Saya ucapkan Terimakasih kepada Pemerintah Desa yang sudah membantu masyarakat selain Itu,biayanya sangat terjangkau.Pungkasnya

(Ju)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *