by

Bersama LIPI, Pemkab Samosir Perpanjang MOU Serta Adakan Pelatihan Dan WorkShop

Berita Samosir, OLNewsindonesia Selasa(25/07)

Dalam rangka keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Samosir Sumatera Utara, dalam pengelolaan dan pengembangan sumber daya ekonomi daerah yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi, Pemkab Samosir memperpanjang kembali kerjasama dengan menandatangani MOU, bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia(LIPI), Selasa (25/07) bertempat di Aula Kantor Bupati, Jln Rianiate kecamatan Pangururan Samosir.

Penandatangan perpanjangan Kerjasama LIPI dan Pemkab Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir
Penandatangan perpanjangan Kerjasama LIPI dan Pemkab Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir

Selain penandatanganan perpanjang kerjasama, LIPI juga menggelar pelatihan teknik budaya perikanan, peternakan, produk sehat dan halal serta workshop pengelolaan perairan berkelanjutan selama tiga hari (25 – 27 July 2018) di Aula Kantor Bupati Samosir.

Peserta Pelatihan dan WorkShop di Aula Kantor Bupati Samosir
Peserta Pelatihan dan WorkShop di Aula Kantor Bupati Samosir

Dengan adanya pelatihan dan workshop, besar harapan kami seluruh peserta dapat mengembangkan dan menerapkan berbagai proses teknologi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah, yang pada gilirannya akan menyerap tenaga kerja, dalam rangka mengurangi kesenjangan kemiskinan antar wilayah dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat Samosir pun akan meningkat, kata Bupati Samosir, Drs.Rapidin Simbolon MM, yang dibacakan oleh sekretaris daerah Samosir, Drs.Jabiat Sagala MHum.

Ditambahkan nya, khusus kepada UMKM/P-IRT yang diikutsertakan pada pelatihan ini, kami harapankan dapat menghasilkan produk industri pangan yang memenuhi standart keamanan pangan (terjamin dari aspek higienis dan aspek halal), kata Bupati.

Sebelumnya, pemerintah kabupaten Samosir telah melakukan kerjasama dengan LIPI, yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) pada tahun 2010. Dan selanjutnya pada tahun 2015 diperpanjang penandatangan PKS , dikarenakan masa betlakunya sudah habis.

Dan pada tahun 2017, Bupati Samosir, Drs.Rapidin Simbolon MM telah mengeluarkan Perbup Nomor 63 Tahun 2017, tentang pembentukan kelembagaan Teknopark Samosir, dan SK Bupati Nomor 706 Tahun 2017, tentang pembentukan pengelola kelembagaan Teknopark Samosir.

Tujuannya adalah, untuk mengkoordinasikan antara OPD, lembaga lembaga pemerintah dan non pemerintah termasuk pelaku usaha, agar percepatan dan keterpaduan serta pengamanan terhadap produk produk jasa maupun barang dari hulu ke hilir, dapat memberi hasil yang optimal (Efektif dan Efisien).

Turut hadir Bupati Samosir Drs.Rapidin Simbolon MM yang wakilkan oleh Sekda Samosir, Drs.Jabiat Sagala MHum, Kepala Pusat Penelitian Limnologi LIPI, DR.Ir.Fauzan Ali Msc, Wakil Kepala LIPI, Prof.DR.Ir.Bambang Subianto MAgr, MUI Sumut, H.Basaruddin, Asisten Pembangunan dan Ekonomi, Saul Situmorang, serta para OPD Samosir.

(JuntakStar)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.