Berita Pandeglang.Olnewsindonesia,Senin(24/07)
Inspektorat Kabupaten Pandeglang lakukan pemeriksaan administrasi maupun fisik pembangunan yang menggunakan pembiayaan dari ADD ( Anggaran dana desa ) dan DD ( dana desa ) tahun anggaran 2017.
“Kebetulan waktu itu Desa ini di jabat oleh PJS ( pejabat sementara dari kecamatan) tapi  ini ada bagusnya untuk kita ambil sisi fositipnya karena pemerintahan desa tidak semua baik.” Ujar Cecep Efendi selaku Kepala Desa Medong kepada Olnewsindonesia berkomentar mengenai kehadiran team inspektorat.
Saya memberikan suport kepada PJS dan tim inspektorat agar lancar dalam melaksanakan tugasnya,Ke depan setelah pemeriksaan ini agar lebih baik dari hasilnya.apa lagi Desa Medong ini di jadikan simple satu kecamatan tentunya harus benar benar lebih baik dari desa yang lain.”Tandasnya
Aan Suandi SIp selaku Camat Mekarjaya mengatakan bahwa pihak kecamatan sudah melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan ke semua desa agar kepala desa dalam melaksanakan pembangunan sesuai juklak dan Juknis dalam pekerjaan yang menggunakan anggaran dari ADD maupun DD
“Saya berharap kepada kepala Desa ,agar jangan sekali kali membuat laporan hasil pekerjaan fiktip karena Itu akan membuat kepala desa terjerat hukum.” Tukas Aan
Agus Wahyudi,Ketua Tim Inspektorat mengatakan bahwa Inspektorat melakukan pemeriksaan administrasi sesuai laporan pelaksanaan dan pembangunan fisik
“Jika ada temuan yang menyimpang secara administrasi maupun pembangunan fisik seperti pisik dan pembiayaan yang tak sesuai,Inspektorta tetap melakukan teguran maupun pembinaan lebih dulu,Namun jika temuan tersebut tidak di perbaiki oleh desa baru maka akan ada tindak lanjut pemanggilan.” Tegas Agus
Ketua Tim Inspektorat yang melakukan pemeriksaan mengingatkan para kepala desa agar penggunaan anggaran desa tersebut sesuai aturan yang ada serta di realisasikan dengan benar dan terbuka kepada masyarakat dalam pengelolaan ADD dan DD
“Kepala desa tidak perlu takut untuk di periksa atau di pertanyakan oleh masyarakat ataupun lembaga lembaga lainya dalam pengelolaan anggaran,utarakan yang sebenarnya jangan sampai di tutup tutupi,bila kepala desa menyimpang maka merugikan diri sendiri dan fatal akibatnya.”Papar Agus
(Ju)