by

Zulkifli Purba Minta Keadilan Di Pengadilan Agama Kabanjahe

Tanah Karo.Olnewsindonesia,Jum’at(23/02)

ZULKIFI Purba, anak kandung  dari Alm, Maju Purba, warga Berastagi yang saat ini menetap  di  Cibinong Bogor Jawa Barat, meminta  keadilan seadil- adilnya kepada ketua Majelis Hakim Pengadilan  Agama Kabanjahe.

Hal ini disampaikannya melalui kuasa hukum Albasius Depari, SH, dan Eko Haridani Depari, SH, dari Sembiring Siahaan Law Office di Jakarta, kepada sejumlah wartawan termasuk Gundaling FM, di kantor PN Agama Jalan Jamin Ginting, desa Sumber Mupakat Kecamatan Kabanjahe, Rabu (21/2).

Dikatakan Albasius, perkara gugatan warisan dari orang tuanya Alm Maju Purba, telah menggugat ibu tirinya Patimah yang ditabalkan menjadi Br Ginting, beserta anaknya Parma Purba, Lacemi br Purba, Susmianti br Purba, beserta Notaris Jantoni Tarigan dan BPN Kabanjahe.  Saat ini perkara  sudah memasuki pemeriksaan alat-alat bukti surat- surat.

Menurut penasehat hukum dari Jakarta ini, persoalan  harta warisan dari Alm Maju Purba belum pernah dibagikan kepada anak-anaknya. Juga merupakan harta bersama dari istri pertamanya alm Layasi br.Depari warga desa Seberaya Kecamatan Tigapanah Karo. Namun kemudian harta warisan tersebut dikuasai oleh Patimah br Ginting beserta dengan anak-anaknya.

Yang lebih memilukan lagi,  Zulkifli Purba juga pernah diusir saat melakukan ziarah ke makam ayahnya Alm Maju Purba yang terletak di Jalan Trimurti Gg Kamboja / Gg Maju Purba No.60 Kelurahan Tambak Lau Mulgap Berastagi. Maksud jiarah kemakam orangtuanya juga berbuah pengaduan  ke Polsek Berastagi dengan delik memasuki perkarangan tanah oleh ibu tirinya Patimah Br Ginting.

Menurut Zulkifli, Alm Maju Purba , ayah kanduntnya mempunyai harta berupa rumah kontrakan 48 pintu, Losmen di Jalan Trimurti Gg Kamboja / Gg Maju Purba No.60 Kelurahan Tambak Lau Mulgap I Berastagi. Tanah tersebut merupakan pemberian dari kakeknya kepada Alm Cingkem Purba dan nenek Almh. Renggem Br Ginting. Namun semenjak ayahnya meninggal dunia kesemuanya warisan itu di kuasai oleh ibu tirinya Patimah.

“ Perbuatan  Patimah br Ginting ,sangat tidak manusiawi. Apalagi anak-anak dari hasil perkawinan Alm.Maju Purba dengan almh.Layasi be Depari sangat kekurangan. Bahkan untuk melangsungkan hidup harus menjadi buruh tani dan tinggal dirumah kontrakan,”ujar Depari mengakhiri perbincangan dengan wartawan.

(DAVID)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.