by

Renny Mahasiswa UGM, Ajak Karang Taruna Desa Ngoro – Oro Memerangi Hoaks

Berita Yogyakarta. OLNewsindonesia.Kamis(22/04/21)

Masih adanya pandemi Covid-19 dan untuk mencegah terjadinya penularan virus Covid-19 maka sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah maka UGM (Universitas Gajah Mada) mengubah metode KKN menjadi Daring. Oleh karena itu Renny Octavina Mahasiswi Fakultas Hukum UGM yang saat ini menjadi salah satu anggota Tim Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) UGM Periode 1 Tahun 2021 mengadakan Penyuluhan Hukum secara Daring Tentang Penggunaan Media Sosial Bebas Hoax yang merupakan program kerja Renny (Mahasiswi UGM) di Desa Ngoro-oro, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta .

Tujuan Penyuluhan Hukum ini adalah agar para Muda-mudi Karangtaruna sebagai generasi muda Indonesia semakin cakap, hati-hati dan beretika dalam mengakses media sosial dan mampu mengevaluasi berita di media sosial/internet dengan bijak.

Berdasarkan hasil studi Microsoft tentang Digital Civility Index (DCI), pengguna Internet Indonesia adalah yang paling tidak sopan se-Asia Tenggara, tidak sopan disini adalah kalimat halus untuk beberapa poin yang diambil dari survei ujaran kebencian, penyebaran berita palsu/hoax , penipuan online, dan sebagainya, dan usia pengguna internet terbanyak di Indonesia adalah 15-24 dan 25-34 tahun.

Dalam hal ini katanya lagi,kematangan berpikir para muda-mudi Indonesia belum sempurna dan sangat rentan untuk percaya dengan mudah terhadap informasi-informasi yang berseliweran di Internet, ” ujar Renny.

Dalam penyuluhan ini Renny menjelaskan peraturan-peraturan yang mengatur mengenai berita hoax dan sanksi yang akan ditanggung jika menyebarkan berita hoax, berikut pasal-pasalnya yakni :
1. Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektroniik atau Undang-Undang ITE
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2. Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016
“Dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
3. Pasal 390 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
“Dihukum penjara paling lama dua tahun delapan bulan”.

Tidak hanya itu, Renny juga memberikan beberapa cara untuk mengatasi berita hoax, yaitu:
1. Waspada dengan judul berita yang provokatif,
2. Periksa Faktanya,
3. Teliti keaslian Foto atau Video,
4. Telusuri alamat situs,
5. Report akun penyebar hoax tersebut, atau
6. Membuat pengaduan konten negatif ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan mengirimkan email ke [email protected]

Dengan demikian kini tentunya setelah Penyuluhan Hukum Tentang Penggunaan Media Sosial Bebas Hoax muda-mudi Karang Taruna di Desa Ngoro-oro menjadi lebih mengerti arti hoax dan tahu konsekuensi atau dampak yang akan ditimbulkan jika menyebarkan hoax atau berita palsu,”jelas Renny mengakhiri.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.