by

GPMI Pandeglang Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Bankeu Pemprov Banten Desa Cisereuheun

Berita Pandeglang. OLNewsindonesia,Jum’at(20/11)

Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) Pandeglang gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kamis (19/11/2020).

Aksi unjuk rasa yang digelar GPMI menyoroti dugaan Penyimpangan Program Bantuan Keuangan (Bankeu) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2020 di Desa Ciseureuheun Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Entis Sumantri selaku kordinator aksi kepada wartawan mengatakan bahwa GPMI akan terus mengawal kasus Pengelolaan Bantuan Keuangan yang dikemas dalam bentuk Sembako di Desa Ciseureuheun sampai persoalannya terang benderang.

Kasus bantuan keuangan (Bankeu) di desa Ciseureuheun kami akan kawal sampai tuntas karena ada beberapa persoalan diantaranya pengalihan hak seseorang, ketidaksesuaian dalam penyaluran dan juga dugaan penggelembungan harga Komoditi yang mencapai Rp 700 ribu,”Ucap Entis Sumantri.

Pelaksanaan kegiatan tersebut harus sesuai petunjuk teknis pengelolaan dan Prinsip pengelolaan bantuan keuangan Provinsi mengacu pada prinsip-prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel, jangan asal menerapkan kebijakan yang merugikan masyarakat selaku penerima manfaat,Imbuhnya

Hal senada juga disampaikan Fikri Hidayat,Sekertaris Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) Pandeglang yang mengatakan bahwa adanya pengalihan hak untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada pelaksanaan penyaluran bantuan Bankeu dan ketidaksesuaian dalam penyaluran, serta dugaan penggelembungan harga Komoditi sembako bentuk pelanggaran hukum.

Satu Hal lagi, penyaluran bantuan untuk penanganan virus corona(Covid-19) yang di anggarkan sebesar Rp 50 juta,Informasinya hanya direalisasikan senilai Rp 42 juta dengan masing-masing penerima jika diuangkan Rp 700 ribu kepada 60 KPM,Ucap Fikri Hidayat.

Iding Gunadi juga menambahkan bahwa GMPI akan mendesak pihak aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih dalam Pengelolaan Bantuan keuangan Provinsi Banten, didesa Cisereuheun yang diduga tidak mengacu kepada Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan.

Kami berharap pihak Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang, dan juga Dinas terkait segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Sekertaris Desa bersamaan dengan Kepala Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban dalam pengelolaan Bantuan Keuangan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,”Kata Korlap Aksi GPMI Pandeglang yang sering disapa Tayo

(gi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.