Jabiat Sagala Ditahan Kejatisu, Hotraja Sitanggang Plh Sekda Samosir

BERITA, SAMOSIR24 Views

Berita Samosir, www.olnewsindonesia.com

Pasca ditahan nya Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala oleh Kejatisu pada Kamis (17/3/2022), Bupati Samosir, Vandiko T Gultom, secara langsung menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hotraja Sitanggang ST. MM sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah kabupaten Samosir.

Hal ini disampaikan pada WAG Kominfo Pers Samosir, Sabtu (19/3/2022).

“Kepada rekan-rekan Pers Kami informasikan pertanggal 17 Maret 2022 Bupati Samosir Vandiko Gultom sudah mengangkat Plh Sekda Samosir atas nama Hotraja Sitanggang , ST MM . Sesuai dengan regulasi penetapan Plt. Sekda harus persetujuan Gubernur, untuk usulan PLt. Sekda sedang di usulkan ke Gubernur Sumatera Utara dan menunggu persetujukan Bapak Gubernur Sumatera Utara . Untuk informasi PLt Sekda Samosir akan di sampaikan di kesempatan pertama kepada Bapak/Ibu rekan Pers. Terimakasih”, tulis Ricky Rumapea, plt kadis Kominfo Samosir.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).

“Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam” kata Yos Tarigan.

Keempat terdakwa, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Namun demikian, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 “Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” tandasnya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdalwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768

(JuntakStar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *