by

Sidang Lanjutan Gugatan Perdata Zulkifli Purba Kepada Ibu Tiri Memasuki Babak Baru

Berita Tanah Karo Olnewsindonesia,Kamis(19/07)

Pengadilan Agama (PA) Kabanjahe menggelar sidang lapangan terkait kasus sengketa tanah yang sebagian diatasnya berdiri bangunan 40 Pintu Rumah kontrakan, 1 Unit Losmen dan sebidang sawah antara Zulkifli Purba (penggugat) melawan ibu tirinya Patimah beserta anak-anaknya yakni Parma Purba, Lacemi br Purba, Susmianti br Purba (tergugat) yang telah menguasai seluruh harta warisan milik ayahnya Zulkifli Purba sebagai anak kandung Alm.Maju Purba, Kamis (19 /7/2018) di jln trimurti kelurahan lau mulgap I, tepatnya di belakang Hotel tingkat lima, Berastagi, Kab Karo, Sumatera Utara

Sidang lapangan tersebut langsung dibuka oleh Majelis Hakim Muhammad Razali, S.Ag, SH, MH didampingi Hakim anggota, Arif Irhami, S.H.I, M.Sy, dan Syakdyah, S.H.I.MH, selanjutnya turut dihadiri kedua pengacara tergugat Sehati Halawa, pengacara penggugat Albasius Depari, SH juga Thomas sebagai staff Umum Kelurahan Lau Mulgap I Berastagi.

Ket foto :Lokasi 40 pintu rumah kontrakan dan 1 Unit Losmen milik Alm. Maju Purba ayah kandung Zulkifli Purba
Ket foto :Lokasi 40 pintu rumah kontrakan dan 1 Unit Losmen milik Alm. Maju Purba ayah kandung Zulkifli Purba

“Sidang ini merupakan agenda lanjutan dari sidang yang digelar di Pengadilan Agama sebelum-sebelumnya yang mana nantinya akan dilanjutkan dengan kesimpulan hakim,”Katanya saat sidang lapangan

Menurut Hakim, sidang ini untuk melihat objek perkara yang disengketakan kemudian hakim membuat kesimpulan yang nantinya akan diserahkan kepada para pihak, yakni penggugat dan tergugat. “Kita nanti akan buat kesimpulan, kita akan lanjutkan di sidang di Pengadilan Agama yang direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 8 Agustus 2018,” jelas Majelis hakim Pengadilan Agama Kabanjahe

Zulkifli Purba didampingi Kuasa hukumnya Albasius Depari, SH meminta kepada pihak pengadilan agama menyidangkan perkara ini untuk melihat pada fakta-fakta secara arif dan memutuskan dengan seadil-adilnya dan seobyektif mungkin,” karena tadi mereka saat sidang lapangan oleh majelis hakim pengadilan agama sudah melihat sendiri lokasi yang disengketakan ini, dan bukti-bukti yang sudah kita serahkan,” ungkapnya.

Ket foto :Lokasi 40 pintu rumah kontrakan dan 1 Unit Losmen milik Alm. Maju Purba ayah kandung Zulkifli Purba
Ket foto :Lokasi 40 pintu rumah kontrakan dan 1 Unit Losmen milik Alm. Maju Purba ayah kandung Zulkifli Purba

Ditambahkan kuasa hukum Zukkifli Purba, terkait hasil sidang lapangan tersebut, mengatakan “Hasil sidang lapangan tentang objek perkara sudah ada, tinggal menunggu sidang selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2018 nanti,” Ujar Albasius Depari

Disinggung Zulkifli Purba, tentang harta warisan miliknya itu, awal dirinya bersama ayahnya berjuang membating tulang saat membangun rumah kontrakan itu, ikut 1 unit losmen, demi melanjutkan sekolah adek adek tirinya ke perguruan tinggi.

Namun setelah mereka selesai kuliah, bukan malah membantunya tapi sebaliknya Zulkifli Purba bersama 3 saudaranya tidak diperdulikan oleh ibu tirinya setelah Alm. Ayahnya meninggal dunia, dan seluruh hartanya dikuasai beserta anak anak Patimah itu, pada hal tanah itu warisan dari kakek Zulkifli Purba yang diberikan kepada ayahnya Alm. Maju Purba “Saya dulu ikut memperjuangkan adek adek tiri saya ini, supaya Mereka sekolah sampai selesai kuliah, namun sekarang setelah Alm. Maju Purba ayah kandung saya meninggal dunia, harta di kuasai semua tanpa ada bagianku, itu kan tanah kakek saya yang sudah diberikan kepada ayahku, kenapa mereka menguasai semua,” tuturnya kesal

(Dasa)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.