by

Rumah Sakit Hermina Mekarsari Menuai Kekecewaan Banyak Pihak

Berita Bogor.OLNewsindonesia,Jumat(17/04)

Terkait kepulangan pasien yang berinisial ESN yang dinyatakan oleh rumah sakit Hermina Mekarsari  yang berstatus PDP COVID-19 warga Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang akhirnya meninggal dunia setelah pulang dari rumah sakit Hermina.

Pasien ESN pulang dari Rumah Sakit Hermina Mekarsari karena sudah tidak mampu lagi membayar biaya perawatan yang semakin hari semakin membengkak, hingga mencapai pembayaran senilai Rp.25.000.000.

Kejadian yang di alami Almarhum ESN banyak menimbulkan kekawatiran masyarakat Cileungsi khususnya warga Desa Pasirangin, dikarenakan ESN Meninggal dalam keadaan berstatus PDP COVID-19.

Selain kekawatiran, beragam kekecewaan pun disampaikan banyak pihak masyarakat, khususnya Kepala Desa Pasirangin yakni Ismail H.s, yang merasa sangat kecewa, dikarenakan ada warganya yang berstatus PDP COVID-19 didalam penanganan rumah sakit Hermina dibiarkan pulang dan di kenakan biaya secara pribadi dan juga membiarkan pasien tersebut pulang ( Aps), tanpa melaporkan ke Satgas penanggulangan penyebaran virus corona tingkat kecamatan, bahwa ada warga berstatus PDP COVD-19 di wilayahnya.

Dirinya juga menambahkan,bahwa selaku Kepala Desa Pasir Angin beliau sangat kecewa kinerja RS Hermina dalam prosedur penanganan pasien PDP, terlebih dirinya sangat sedih dengan harus mengetahui ada warganya yang berstatus PDP COVID-19 yang pulang dari rumah sakit Hermina Mekarsari  dari Informasi masyarakat setempat.

Ismail juga menerangkan setelah mendapat informasi tersebut,untuk mengantisipasi rasa kekhawatiran dan agar tidak berujung ke hal yang tidak di inginkan,dirinya langsung melakukan koordinasi dengan Dokter Puskesmas serta langsung menghubungi Covid center dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk meminta rujukan ke rumah sakit yang ditetapkan Pemerintah. Dan akhirnya pasien ESN menghembuskan napas terkahir sebelum sempat masuk rumah sakit rujukan yang ditetapkan Pemerintah, pasca kepulangannya dari Rs Hermina Mekarsari

Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPRD kabupaten Bogor Muad Khalim, terkait pasien berinisial ESN yang sudah berstatus PDP COVID-19 dalam penanganan Rs Hermina Mekarsari harus dikenakan biaya pribadi.

“Saya sangat menyayangkan pihak Rumah sakit (Hermina-red) yang tidak melarang pasien PDP pulang dan meminta pembayaran untuk perawatan pasien PDP. Padahal pemerintah sudah menanggung 100 % biaya pasien PDP. Seharusnya pihak rumah sakit memberikan edukasi pemahaman kepada keluarga pasien. pungkas Muad Khalim, anggota DPRD kabupaten Bogor komisi 4 dari Fraksi PDI perjuangan.

Ketika dikonfirmasi dan klarifikasi oleh wartawan OLNewsindonesia.com ke pihak rumah sakit Hermina Mekarsari terkait hal tersebut, melalui Juru bicara rumah sakit Hermina, Dokter Camelia bagian pelayanan medis diruangan kerjanya,Kamis(15/04/2020)mengatakan  bahwa pasien sudah di berikan edukasi pemahaman terkait kepulangan pasien PDP tersebut ke keluarganya. Dan terkait biaya yang dikeluarkan pasien akan dikembalikan sepenuhnya.

Ket foto. Pihak Rumah sakit Hermina melalui Dokter Camelia (kanan Foto) saat diwawancarai Media OLNewsindonesia.com
Foto : Pihak Rumah Sakit Hermina Mekarsari melalui Dokter Camelia (kanan Foto) saat diwawancarai Media OLNewsindonesia.com

“Untuk proses pengklaiman ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, ini masih dalam bentuk draf. Jadi, sebenarnya kita pun bisa mengklaim asal ada tanda tangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor. Kita pun sudah mengurus pasien ini. Selama proses penjaminan belum resmi, makanya kita kenakan biaya pribadi. Sampai kalo Dinas kesehatan Kabupaten Bogor sudah menyatakan resmi. Kita akan kembalikan biaya perawatan sepenuhnya kepihak keluarga. Dan terkait kepulangannya kita sudah kasih pemahaman, namun pasien tetap bersikeras untuk pulang” paparnya

Selain itu, Dr Camelia juga menerangkan, kalau pasien tersebut sudah dicarikan rumah sakit rujukan yang sudah ditentukan pemerintah. khususnya untuk penanganan pasien PDP. Sebab rumah sakit Hermina Mekarsari belum ditunjuk untuk menangani pasien PDP.

“Sebenarnya rumah sakit Hermina Mekarsari tidak ada terlampir untuk menangani kasus PDP, namun merawat kasus ODP, kalo memang ini PDP bisa kita Rujuk, baiknya kita rujuk, tapi, selama pasien ini belum dapat rujukan tetap kita rawat disini.” Ucapnya

Terkait adanya pasien kasus PDP yang dirawat dirumah sakit Hermina. Dokter Camelia pun mengungkapkan, bahwa pihak rumah sakit Hermina Mekarsari sudah melapor ke dinas kesehatan kabupaten Bogor perihal adanya pasien berstatus PDP COVID-19.

“Kami pihak rumah sakit sudah memberikan laporan.” Singkatnya

Dr. Camelia juga menyikapi tanggapan Kepala Desa Pasirangin yang mengatakan bahwa tidak adanya koordinasi ke Satgas COVID-19 Kecamatan Cileungsi, beliau menjelaskan bahwa pihak rumah sakit sudah berkomunikasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

” Kita laporkan ke Dinas kesehatan Kabupaten itu adalah kasus ODP dan PDP yang ada dirumah sakit, kita sudah laporkan kasusnya seperti ini,Seharusnya Dinas Kesehatan kabuten Bogor yang memerintahkan ke pihak  Puskesmas setempat supaya warga yang PDP Covid-19 dilacak  dan dilakukan pemeriksaan yang sama,”jelas Dr.Camelia

(Jon/Deni/ello)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.