Berita Samosir, Online News Indonesia, Minggu (16/9)
Kerjasama dengan polres Simalungun, Unit Reskrim Polres Samosir, ungkap kasus pencurian Batrai panel surya. Selanjut nya Unit rekrim Polres Samosir periksa tersangka di ruangan Unit Reskrim Polsek Parapat Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Minggu(16/09).
Hal ini disampaikan Kapolres Samosir AKBP Agus Darojat S.I.K MH, melalui Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu TL Tobing melalui pesan WhatsApp kepada OLNewsindonesia.com.
Sehuhungan dengan laporan polisi nomor. : LP / A-145 / IX / 2018 / SMR / RESKRIM, tanggal 12 September 2018, An. Pelapor Brigadir Benny Situmorang, SH, Unit Reskrim Samosir, bekerjasama dengan Polres Simalungun mengamankan tersangka dugaan kasus pencurian batrai panel surya di wilayah hukum Polres Simalungun.
Selanjutnya, pada hari ini Minggu tanggal 16 September 2018 sekira pukul 05.53 Wib, Personil Unit Reskrim Polres Samosir, diantaranya Brigadir Candra Hutapea, Bripda Lister Sitorus, yang didampingi oleh Kanit Pidum Ipda Jonly HW Purba SH melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Rodiste Lorentius Manik Als Pak Juita dan Surya Handoko Wardana Als Pak Dikta, dalam perkara tindak pidana Pencurian baterai panel surya.
Pemeriksaan masih berlanjut, dilaksanakan diruangan unit Reskrim Polsek Parapat Polres Simalungun, situasi aman terkendali, dan tersangka akan disegera diboyong ke Polres Samosir, ujarnya.
(JuntakStar)