Samosir.Olewsindonesia, Kamis (15/03)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menggelar Rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara 2018, bertempat di Hotel Sitiotio Pangururan Samosir, Kamis (15/3).
Selain seluruh komisioner KPU kabupaten Samosir, hadir pula, Kapolres Samosir, Kajari Samosir, Koramil Pangururan, Kalapas Samosir, Dukcapil Samosir, Panwaslih Samosir, Partai Politik, Tim Kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara 2018, insan pers cetak maupun online, serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dalam kata sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Samosir, Suhadi Situmorang menjelaskan, bahwa ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini setelah dilakukan tahapan perbaikan maupun pencoklitan yang dilaksanakan disetiap desa di kabupaten Samosir.
Dan hampir setiap malam, KPU kabupaten Samosir terus bergelut dengan entri data yang bersumber dari entri desa, yang mana sebelumnya dilakukan pencoklitan dan di rangkum serta direkkapitulasi oleh PPK disembilan kecamatan di kabupaten samosir, ujarnya.
Kami terus berupaya untuk menyajikan yang terbaik, sebab daftar pemilih sementara ini akan dikonsumsi ke publik baik itu oleh partai politik, maupun tim kampanye pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara 2018, pungkasnya.
Adapun hasil penetapan DPS, untuk Kecamatan Pangururan sebanyak 21.495 pemilih, Kecamatan Simanindo sebanyak 15.324 pemilih, Kecamatan Ronggurnihuta sebanyak 6.449 pemilih, Kecamatan Nainggolan sebanyak 9.032 pemilih, Kecamatan Palipi sebanyak 12.073 pemilih, Kecamatan Sianjur Mula-Mula sebanyak 6.648 pemilih, Kecamatan Harian sebanyak 5.909 pemilih, Kecamatan Sitiotio sebanyak 5.375 pemilih, dan Kecamatan Onanrunggu sebanyak 7.823 pemilih.
Sehingga, total untuk DPS di Kabupaten Samosir sebanyak 90.128 yang memiliki hak pilih merupakan hasil kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Total pemilih 90.128, sementara 12.766 pemilih tidak memenuhi syarat.
(JuntakStar)