Tidak Bisa Di Wakilkan, Bupati Karo Menerima DIPA Dari Gubsu

Berita Tanah Karo, Online News Indonesia, Jumat (14/12)

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH , menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2019, yang diserahkan langsung oleh Gubsu Edy Rahmayadi, di Lt 2 ruang Gubsu , Jumat (14/12) 2018 pukul 14.00 WIB di Medan.

Usai menerima DIPA, Terkelin Brahmana SH didampingi Ir Nasib Sianturi Msi, mengatakan jumlah total besaran Dana Bagi Hasil pajak dari Provinsi ke Kab. Karo sebesar Rp. 102.903.944.829,- dan Dana Perimbangan sebesar Rp 1.015.912.864,-, ” bebernya.

Kita patut bersyukur karena acara ini lancar dan saya masih dapat hadir dalam penerimaan DIPA tersebut, sebab penerimaan kali ini, tidak boleh diwakilkan kata Gubsu , harus Bupatinya langsung, jika tidak maka DIPA tidak bisa kita peroleh, ”ungkapnya.

Bupati berharap anggaran tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan di Kab . Karo, Juga dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat,kita yakin semuanya program berjalan dengan baik, jangan ada penyimpanan, jika ada penyimpanan akan berurusan dengan hukum, jadi harus betul-betul digunakan bagi kepentingan masyarakat Kab. Karo ” tegasnya .

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *