by

BPK Sumut Minta Bupati Karo Ganti SKPD Yang Tidak Konsisten Dalam Menyelesaikan Laporan Keuangannya

Berita Tanah Karo, Online News Indonesia, Selasa (9/4)

Pemerintah Kabupaten Karo akhirnya menyerahkan laporan keuangan Per 31 Desember 2018 berdasarkan undang-undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 Ayat (3) menyatakan bahwa laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Gubernur Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Menyikapi hal ini, Bupati Karo Terkelin Brahmana mengatakan kita harus patuh akan peraturan, oleh sebab itu kita serahkan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Karo tahun anggaran 2018 kepada perwakilan BPK Sumatera Utara, hari ini Selasa (09/04) 2019 pukul 12.00 WIB jalan Imam Bonjol Medan.

Menurut Terkelin, dokumen dokumen yang kita serahkan tadi berupa surat pernyataan tanggung jawab dari Kepala Daerah, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, Laporan Operasi, Laporan Perubahan SAL , Laporan Perubahan Ekuitas, catatan dan Laporan Keuangan (CalK), Laporan Hasil Reviu Inspektorat, Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah, Rekapitulasi Dana Desa, “ujarnya .

Dokumen ini kita serahkan, agar kedepan pihak BPK Perwakilan Sumut menurunkan tim audit ke Kab. Karo sesuai ketentuan untuk memferivikasi atas laporan yang kita serahkan tadi, apa saja yang dibutuhkan dari 49 SKPD, agar tim auditor melakukan pemeriksaan. Secara umum, masih banyak SKPD belum memenuhi tugasnya apa yang diminta oleh tim auditor BPK, hal ini sesuai masukan dari tim BPK tadi sebelum kita serahkan dokumentasi, “jelasnya.

Sementara Kepala BPK Perwakilan Sumut Dra. V.M. Ambar Wahyuni, M.M., Ak CA menyampaikan agar Sekda melakukan pengawasan atau Monitoring para SKPD di Kab Karo dalam menyiapkan segala sesuatu yang akan diminta oleh tim auditor saya kedepan terhitung mulai besok (10/04) 2019 sudah bisa bekerja,” ujarnya.

Sesuai ketentuan tim saya akan melaporkan hasil keuangan Karo pada tanggal 29 mei 2019 setelah dilakukan pemeriksaan, disini nanti kita lihat dari hasil tim auditor yang sudah bekerja maka dapat kita simpulkan apakah Kab . Karo Mendapatkan Opini WTP ( wajar tanpa pengecualian), WDP (Wajar dengan pengecualian atau Disclaimer.

Sebelum anggota saya memberikan hasil keseluruhan kita belum bisa simpulkan Kab . Karo mendapatkan opini yang kita sebutkan diatas, untuk itu saya mengingatkan, agar para SKPD Kab . Karo segera melengkapi adminitrasi yang kami butuhkan selama tim bekerja nantinya, dan saya ingatkan jangan didepan bapak Bupati semuanya ABS (Asal Bapak Senang ), asal ditanya pimpinan sudah pak,itulah ABS, ” sebut nya.

Padahal SKPD yang mengatakan ini, saat kita minta belum siap dengan alasan dari bawah belum menyerahkan laporannya, nah menghindari ini, kita tidak mau ABS, karena di tim kami tidak berlaku ABS (Asal Bapak Senang ) atau AIS (Asal Ibu Senang ), apa yang kamu minta harus dipenuhi, ” tandasnya.

Pengalaman ini sudah pernah terjadi di tahun 2016 dan tahun 2017, Kab . Karo agak lambat, ini jadi pedoman bagi Pemkab Karo agar diwarning dan berlakukan Reward and Punishmen , bagi 49 SKPD jika ada yang membandel, silahkan pak Bupati Karo tegas, ganti atau copot saja SKPD tersebut , karena ini berdampak kepada Bupati Karo sendiri nantinya, ” tegas Ambar.

Misal tahun laporan 2018 lalu, masih ada SKPD saat ini belum menyelesaikan laporannya, oleh sebab itu BPKPAD segera minta laporannya baik didinas pendidikan, Dinas PUPR, dan rumah sakit umum,” bebernya tanpa merinci lebih jauh.

Menyahuti penyampaian kepala BPK Perwakilan Sumut kepala BPKPAD melalui Kabid Akuntansi Dewiani Br Sinulingga membenarkan saat ini ada tiga dinas sulit untuk memberikan laporannya, khususnya dinas pendidikan, kami sangat kocar kacir karena data yang kami minta untuk dilengkapi saat tim auditor BPK minta, belum bisa kami penuhi, ” ungkapnya.

Disinggung terkait masalah apa yang membuatnya kocar kacir, menurut Dewiani masalah belum bisa disampaikan, intinya terkait sekolah, nanti ya, saatnya juga publik akan tahu, sebab pihak auditor akan turun melakukan pemeriksaan, mudah mudahan cepat direspon yang kita keluhkan ini, sabar ya, ” ucapnya.

Selanjutnya Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kadis BPKPAD Andreasta Tarigan, kepala Inspektorat Philemon Brahmana, Kabid akuntansi Dewiani Br Sinulingga, Daut Tarigan Kabid Inspektorat melakukan penyerahan dokumen laporan keuangan Per 31 Desember 2018 kepada Kepala BPK Perwakilan Sumut Dra. V.M. Ambar Wahyuni, M.M., Ak CA.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.