Kapoldasu Instruksikan Agar Wartawan Yang Di Tangkap Segera Di Tangguhkan Penahanannya

Samosir.Olnewsindonesia,Jum’at (09/03)

Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw membuka pintu maaf atas pemberitaan yang menyudutkan dirinya. Bahkan, jenderal bintang dua ini berinisiatif menginstruksikan kepada penyidik agar wartawan yang ditahan terkait kasus itu untuk segera ditangguhkan penahanannya.

Hal itu diutarakan langsung Kapolda saat menghadiri acara family gathering wartawan unit Polda Sumut yang digelar di Lokasi Wisata Armaya Pancurbatu, Jumat (9/3/2018) pagi. “Pada dasarnya saya tidak keberatan. Saya sudah memaafkan,” ujar Pati Polri ini kepada Ketua JOIN Sumut, Lindung Pandiangan SE SH MH yang turut hadir dalam acara tersebut.

Jenderal berdarah Papua yang sudah dinobatkan menyandang marga Pakpahan ini juga menyebutkan, organisasi IWO sebelumnya pun telah melakukan upaya mediasi lewat Wakapolda Sumut. “Dan dalam waktu yang bersamaan, Ketua JOIN Sumatera Utara juga menghubungi saya dan saya janjikan bertemu di acara gathering ini,” kata Kapoldasu seraya menyebutkan, dirinya menganggap persoalan itu sudah berlalu.

Foto : Kapoldasu, Irjen Paulus Waterpauw, salam komando bersama Lindung Pandiangab ,SE.SH.MH Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sumatera Utara, disela acara Family Gathering Wartawan Unit Poldasu. Jum'at (8/3)
Foto : Kapoldasu, Irjen Paulus Waterpauw, salam komando bersama Lindung Pandiangab ,SE.SH.MH Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sumatera Utara, disela acara Family Gathering Wartawan Unit Poldasu. Jum’at (8/3)

Hanya saja, dia berharap agar wartawan itu akurat dalam memberitakan dan melakukan konfirmasi yang benar. Dia sendiri tak pernah tertutup. Sebab dalam menjalankan tugas, dirinya memakai hati nurani. “Kita minta lah agar rekan-rekan JOIN dan IWO ke depannya membantu dan bisa mengingatkan teman-teman agar tidak melakukan hal seperti itu (memberitakan fitnah-red),“ pintanya.

Ditemui di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada Ketua JOIN Sumut berharap agar dapat menyarankan kepada pelaku supaya membuat permohonan maaf secara tertulis.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap LS pada 6 Maret 2018. LS disangkakan melakukan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sumut melalui sorotdaerah.com dan dijerat Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE.(join).

(JuntakStar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *