Berita Cileungsi OLNewsindonesi, Senin (9/7)
Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ini kembali memicu kontroversi dimasyarakat. Penyempurnaan Sistem Penerimaan Peserta Didik yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2018 Tentang PPDB, yang diharapkan adanya objektivitas, transparan , tidak diskriminatif dan akuntable. Ternyata masih terdapat celah yang dimanfaatkan oleh Oknum. Sehingga menimbulkan ketidak puasan dari masyarakat.
Seperti temuan dari LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bogor terhadap Proses PPDB Di SMA 2 Negeri Cileungsi Kabupaten Bogor. LSM Penjara Indonesia menduga adanya indikasi kecurangan dalam upload berkas data yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis dari Keputusan Gubernur No 4221./8904-Set.Disdik tentang PPDB Tingkat SMA di Jawa Barat dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No.16 Tahun 2018.
LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bogor melalui Ketuanya, Jimmy Valiant, mengatakan indikasi kecurangan terlihat di Jalur Prestasi / Bakat Istimewa Akademik Non Akademik Dan Warga Penduduk Setempat (WPS). Terdapat 26 Siswa-Siswi yang didaftarkan oleh Panitia diluar Tanggal dan Waktu yang yang sudah ditetapkan. Jimmy, menyayangkan tindakan oknum yang melakukan up load Pendaftaran online PPDB Siswa SMAN 2 Cileungsi yang di anggapnya illegal.
” Tindakan Para Panitia PPDB yang mengupload pendaftaran siswa di luar ketentuan Pergub yang berlaku saya pastikan sangat merugikan siswa yang mendaftar sesuai aturan.Data yang kami temukan Ada pendaftaran yang di Upload pada tanggal 9 juni sekitar pukul 01.00 sampai dengan pukul 03.00. Lebih miris lagi ada pendaftaran yang di Upload pada tanggal 28 Juni,jelas ini sudah melanggar batas waktu yang sudah di tentukan menurut Keputusan Gubernur Nomor 4221 tentang PPDB batas pendaftaran jalur non akademis.”Jelas Jimmy Valiant sambil menguraikan temuan indikasi kecurangan PPDB SMAN 2 Cileungsi.
Jimmy juga menambahkan bahwa akan melaporkan tindakan indikasi kecurangan ini ke pihak terkait dan meminta agar semua siswa yang mendaftar melalui jalur non akademis yang melewati batas waktu yang di tentukan yakni tanggal 04 Juni sampai 08 Juni 2018 agar di batalkan penerimaannya .”Apabila siswa yang di Upload oleh panitia per tanggal 9 sudah di terima pada pengumuman tanggal 30 Kemarin maka harus di gugurkan,di sinilah akan terkuak motivasi apa yang membuat oknum panitia PPDB SMAN 2 Cileungsi melakukan cara yang sudah melanggar aturan Pergub ini.”protesnya.
Sementara itu Heris Kurniawan, salah satu Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN 2 Cileungsi juga mengakui berdasarkan Peraturan Gubernur terkait PPDB proses penerimaan berkas calon siswa dari jalur non akademik batas akhirnya adalah pada 8 Juni 2018.
“Diluar tanggal tersebut sudah tidak boleh dan tidak bisa mendaftar dari jalur non akademik,” Heris menjelaskan.
Menurutnya, proses penerimaan calon siswa dilakukan dalam dua tahap, yakni jalur non akademik dan jalur akademik. Dimana untuk jalur non akademik sudah selesai dilakukan tinggal penerimaan dari jalur akademik.
“Untuk non akademik sudah ditutup karena terakhir 8 juni. Sementara jalur akademik sampai 10 juli,” tukasnya.
Namun ketika dikonfirmasi terkait temuan data penerimaan siswa jalur non akademik yang melebihi batas waktu, Heris mengaku mengetahui hal tersebut. Dan proses penguploadan data memang dilakukan oleh admin dari pihak sekolah.
“Memang ada yang kami upload melebihi batas waktu. Hal itu karena jaringan error,” akunya.
Redaksi