Berbekal Informasi Warga, Pengedar Sabu Terciduk Di Nainggolan Samosir

Berita Samosir, OLNewaindonesia Selasa (08/02/2022)

Berbekal informasi dari warga, Sat Res Narkoba Polres Samosir menciduk MS alias Pak Masni (40) di Kel. rumahombar Kec.Nainggolan Kab.Samosir, Senin(7/2/2022) siang. 

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon melalui Kasat Narkoba AKP Natar Sibarani menjelaskan Pelaku ditangkap dikediamannya. 

Penangkapan tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A-51/ II / 2022 / SMR tanggal 07 Februari 2022. Dari tangan pelaku ditemukan dengan barang bukti 8 (delapan) paket plastik transparan kecil di duga berisikan sabu dengan berat brutto 1,20(satu koma nol dua) gram, 4 (empat) plastik transparan kecil kosong, 4 (empat) plastik transparan sedang kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas dompet berwarna merah muda.

“Dia ditangkap saat mempaketin sabu,”ujarnya. 

Lanjutnya, kita lakukan pengembangan terhadap tersangka.

Penangkapan ini Menindak lanjuti perintah Kapolda sumut kepada  Kapolres Samosir terkhusus Sat Resnarkoba. Karena kedepannya Kabupaten Samosir sebagai destinasi wisata super prioritas dan akan naiknya typelogy Polres Samosir. 

“Pelaku melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”tandasnya

(JuntakStar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *