Berita Bekasi.OLNewsindonesia.Rabu(08/09/21)
Kilas balik kasus Meikarta yang dikuak kembali oleh Ketua LSM Badan Independen Peneliti (BIP) Kabupaten Bekasi Muhammad Yudhi.
Bahwa Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, telah memvonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, dikarnakan Iwa Karniwa telah menerima uang suap Rp. 900 juta untuk pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten Bekasi.
Saat itu Hakim mengatakan pada saat dipersidangan
“Perbuatan terdakwa menerima sejumlah uang Rp. 900 juta melalui Satriadi, Neneng Rahmi Nurlaili, Henri Lincoln dan oknum pejabat serta oknum anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Bekasi yang bersumber dari PT Lippo Cikarang tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang pembangunan Meikarta,†ungkap jaksa KPK, Yadyn, saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, 2 tahun yang lalu.
Hal itu yang membuat Ketua LSM Badan Independen Peneliti (BIP) Muhammad Yudhi akan mempertanyakan serta menagih janji kepada KPK atau Gedung Merah Putih terkait kasus suap Meikarta yang belum selesai.
Pasalnya Yudhi mengatakan dirinya selalu mengawal kasus
Meikarta dari beberapa waktu yang lalu hingga saat ini, namun hal itu dengan bergulirnya waktu para pelaku yang terkaitan dengan kasus Meikarta sampai saat ini belum tersentuh atau seolah-olah dibiarkan saja.
“Mereka yang tersandung atau yang bersangkutan kasus Meikarta sudah seharusnya dipanggil dan diproses kembali oleh KPK terkait gratifikasi oknum Pejabat di lingkungan Kabupaten bekasi,â€Jelas Yudhi.
Lanjut Yudhy, kita semua tahu bahwa atas perbuatan Iwa Karniwa yang didakwa Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana Korupsi.
“Kami meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas para oknum Pejabat baik itu dari Eksekutif mau dari Legislatif yang bersentuhan dengan kasus Meikarta untuk segera diproses kembali dan dalam waktu dekat ini kami LSM (BIP) akan ke kantor KPK untuk mengusut tuntas agar masalah ini tidak berlarut-larut dan segera tuntas,†tegas Yudhi dengan nada penuh keseriusan.
Efendi hutabarat