LSM Sikap Minta Kapolres Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Di Kecamatan Merek

Berita Karo.OLNewsindonesia,Sabtu(05/01)

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Informasi Korupsi Anggaran Pemerintah (LSM Sikap) Kecamatan Merek, Malem Jenda Tarigan, meminta kepada Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny Remus Hutajulu SIK , memeriksa penggunaan dana desa dan APBD Karo tahun 2019 di wilayah Hukum Kecamatan Merek.

Hal ini dikatakan Malem kepada media , di kantor Sikap jalan negara di simpang Ergaji kecamatan Merek, Jumat ( 04/01) 2019 kata dia,dari  hasil tim investigasi nya ke seluruh desa –desa  yang ada di Kecamatan Merek, terkesan banyak pekerjaan asal dikerjakan. Salah satu contoh, di desa Kodon Kodon, pekerjaan pemasangan meteran belum ada terlihat dipasang  dilapangan, sementara di RAB ada,  demikian juga, Rehap Dranaise dengan anggaran Rp 305.426.200, dan rehap Pipanisasi air minum sepanjang 1.250 Meter, dengan dana Rp 107.866.400, kita menduga di Mar-Up, ” ujarnya .

Semuanya Kades (kepala desa) di Tahun 2017 yang lalu, Investorat dari Pemkab Karo, telah memeriksa administrasi dari hasil pekerjaan mereka di setiap desa, namun hasil pemeriksaan itu belum dapat diketahui dikernakan Camat Merek, Tommy Heriko Maruli Tua, AP, pembina/ IV/ a,  belum dapat dikonfirmasi.

Demi terciptanya Kecamatan Merek bebas korupsi, kepada Pak Kapolres Karo, kiranya laporan yang kami sampaikan segera ditindak lanjuti. Rehap Dranaise  dengan anggaran Rp 305.426.200, dan rehap Pipanisasi air minum sepanjang 1.250 Meter, dengan dana Rp 107.866.400, di desa Kodon Kodon, diduga telah terjadi banyak penyimpangan penggunaan dana, katanya.

Selain pekerjaan yang bersumber dari ADD, DD dan BHP, juga disinyalir penggunaan pekerjaan yang bersumber dari APBD Karo, juga luput dari pengawasan pihak yang sangat berkompoten dalam pekerjaan itu, seperti pengerasan jalan kabupaten di kecamatan Merek. Setelah keluar peraturan Aparat Pengawasan  Intern Pemerintah , (APIP) yang ditetapkan di Jakarta Pada tanggal : 31 Maret 2008  oleh Menteri Negara, hasil pekerjaan dilapangan  oleh kontraktror semakin kurang berkualitas dari sebelumnya, ujar Malem.

Sambung nya lagi, ” Ingat, Apa kata  Mendagri Tjahjo Kumolo yang  turut menyaksikan penandatanganan MoU itu,  Ia berpesan setiap laporan masyarakat terkait indikasi korupsi harus ditindaklanjuti APIP dan APH (Aparat Penegak Hukum) , semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti  sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi oleh bukti-bukti permulaan atau pendukung berupa dokumen yang terang, katanya.

Desa yang ada di Kecamatan Merek, Desa Ajinembah, Bandar Tongging, Dokan, Garingging, Kodon-Kodon, Merek, Mulia Rakyat, Nagalingga, Nagara, Negeri Tongging, Pancur Batu, Pangambaten, Pertibi Lama, Pertibitembe, Regaji, Sibolangit, Situnggaling, Sukamandi, Tongging. Dari pengakuan seluruh kepala desa saat di investigasi, katanya, penggunaan dana desa dikerjakan 100 % bagus.Tahun 2017 Investorat telah memeriksa kami, aman semua, tahun  2018 kita lihat nanti, urai Kades , ” sebut Malem.

Dari sejumlah pengakuan masyarakat dilapangan, apa yang dikatakan kades sangat bertolak belakang dengan pengakuan masyarakat desa. Kebenaran itu akan nyata, bila APH berpihak kepada rakyat, ” tandas Malem Tarigan, yang di amini oleh Sekretaris Sikap, Erwin Ginting, SH.

(David )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *