by

Dari Total 674 Peserta Seleksi CPNS Pemkab Karo 2018,Sebanyak 318 Orang Lulus

Berita Karo.OLNewsindonesia,Jum’at(04/01)

Bupati Karo Terkelin Brahmana melalui Plt BKD Kab Karo Mulianta Tarigan telah menerima surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/B5202/XII/18.01 tanggal 29 Desember 2018 perihal penyampaian hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kab. Karo Tahun 2018, dalam surat tersebut di beritahukan hasil akhir dari seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kab. Karo Tahun 2018, ” ujar Mulianta setelah berkas ditandatangani Bupati Karo Kamis kemarin (04/01) 2019 pukul 18.00 WIB diruang kerja dinas Bupati Karo Kabanjahe.

Ditegaskan dalam surat tersebut bahwa yang dinyatakan lulus seleksi CPNS
di lingkungan Pemerintah Kab. Karo Tahun 2018 adalah pelamar dengan keterangan Pl/L/ P2/L/ P2/L-1/ P2/L-2. Untuk itu agar masyarakat mudah memahaminya dan mengerti arti dari kode tersebut di uraiakan sebagai berikut :

P1/L adalah peserta yang lulus SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan sebagai Lulus Seleksi Akhir CPNS.

P2/L adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan sebagai Lulus Seleksi Akhir CPNS, P1/TL adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan sebagai Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS karena tidak masuk peringkat dalam formasi.

Ket foto  :  Plt BKD Kab Karo (Mulianta Tarigan) saat bersama Bupati dan wakil Bupati Karo serta para OPD dilingkungan Pemkab Karo lainya Saat berfose dalam satu moment.
Ket foto : Plt BKD Kab Karo (Mulianta Tarigan) saat bersama Bupati dan wakil Bupati Karo serta para OPD dilingkungan Pemkab Karo lainya Saat berfose dalam satu moment.

P2/TL adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik dan setelah dilakukan integrasi hasil SKD-SKB dinyatakan sebagai Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS karena tidak masuk peringkat dalam formasi, P2/L-1 adalah peserta yang Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan sebagai Lulus Seleksi Akhir CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan pendidikan yang sama.

P2/L-2 adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dan setelah dilakukan integrasi hasil SKD-SKB dinyatakan sebagai Lulus Seleksi Akhir CPNS setelah perpindahan formasi antara jabatan/ pendidikan yang sama P1/TH adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik tetapi tidak hadir pada pelaksanaan SKB sehingga setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan sebagai Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS karena tidak masuk peringkat dalam formasi.

P2/TH adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik tetapi tidak hadir pada pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) sehingga setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan sebagai Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS karena tidak masuk peringkat dalam formasi. “Jelas Mulianta.

Hasil akhir kelulusan setelah kita amati dan lihat sesuai surat yang kita terima maka jumlah peserta yang mengikuti SKB 674 orang, dinyatakan lulus 318 orang, dengan perincian eks honorer K-2 sebanyak 2 orang, guru 221 orang, kesehatan 66 orang, tenaga teknis 29 orang. ” Paparnya.

Sambung Mulianta, tingkat kelulusan yang tidak lulus ada sebanyak 356 peserta, sedangkan Formasi yang tidak terisi ada 33 jabatan, antara lain dokter spesialis 10 orang, guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) 9 orang, sanitarian 8 orang, radiografer 5 orang, pengelola penyehatan lingkungan 1 orang, ” jelasnya.

Bagi peserta yang lulus sesuai kategori diatas dan sudah kita tayangan di website Kab . Karo, silahkan lihat dan selanjutnya bagi peserta yang lulus wajib melengkapi berkas pada tanggal 14 s/d 18 Januari 2019 pada jam kerja bertempat di Badan Kepegawaian Daerah Kab. Karo. “Sebut Mulianta Tarigan .

Terkait item yang harus dilengkapi ada 14 item, namun lebih bagus silahkan datang ke BKD untuk lebih jelasnya, dan saya menghimbau bagi peserta yang lulus agar mematuhi aturan yang telah ada dalam hal melengkapi berkas,apabila pelamar yang dinyatakan lulus tidak hadir atau tidak melengkapi berkas lamaran yang dibutuhkan pada tanggal 14 s/d 18 Januari 2019, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur, ” tegasnya.

(david)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.